Imbas Perda Nomor 8 Tahun 2023, Tarif Pajak dan Retribusi Alami Penurunan

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akibatnya, ada beberapa tarif pajak dan retribusi dalam perda tersebut yang mengalami penurunan seperti pajak parkir, pajak bioskop.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi landasan aturan untuk pengelolaan penetapan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai bulan Januari 2024.

“Ada beberapa tarif pajak dan retribusi dalam perda tersebut yang mengalami penurunan seperti pajak parkir, pajak bioskop,” ujarnya, Senin (12/2/2024).

Dikatakannya, dengan berlakunya aturan sesuai Perda ini, maka sedikit banyak akan berdampak terhadap pajak hiburan yang mengalami penurunan. Namun demikain, pihaknya akan mengintensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengawasi laporan pajaknya.

“Selain itu, kita juga akan mendata wajib pajak sebagai upaya untuk menjaga realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar tetap bisa optimal,” ungkapnya.

Idham optimis target PAD Kota Balikpapan tahun ini sebesar Rp 1,1 Triliun akan tercapai, walaupun ada beberapa tarif pajak mengalami penurunan. Terkait pajak hiburan yang menjadi perbincangan, Idham menjelaskan jika Kota Balikpapan sejak tahun 2010 tarifnya mengikuti yang tertuang dalam Perda lama. Kenaikan itu sudah tidak begitu terdampak secara langsung, karena pajak hiburan pada perda lama sudah relatif tinggi.

“Secara umum pajak hiburan banyak turun seperti bioskop turun, konser turun. Hiburan itu yang paling banyak diminati masyarakat,” ucapnya.

Sebenarnya pajak hiburan malam sama halnya dengan karaoke yang mana tarif pajak masih sama dengan tarif tahun yang lalu. Hanya ada klausal pasal yang mengkategorikan karaoke dewasa dan karaoke keluarga.

“Untuk karaoke keluarga tarifnya masih normal, kalau tarif karaoke dewasa memang sama dengan tarif hiburan malam,” jelasnya.

Idham mengungkapkan, ada beberapa yang mengalami penyesuaian tarifnya dengan kondisi sekarang seperti retribusi daerah untuk wisata, contohnya retribusi masuk pantai manggar ada penyesuaian yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan.

“Masih menggunakan perda lama jadi ada beberapa yang menyesuaikan dengan kondisi sekarang,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar