Independensi Media Televisi Dalam Pemilu 2024

Jogjakarta, Gerbangkaltim.com – Pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 2024 mendatang, ternyata sudah banyak menyita ruang pemberitaan di media televisi baik media nasional dan media lokal. Hampir di semua televisi kini berita utamanya menayangkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Media sebagai Salah satu pilar demokrasi memiliki tugas penting untuk memberikan informasi, pendidikan dan kontrol sosial kepada Masyarakat Indonesia. Namun dalam kondisi terkini media , dalam hal ini media televisi memiliki tantangan berat terhadap independensi lembaganya dalam

pemberitaan mengenai capres dan cawapres pada pemilu 2024.
Salah satu tantangan terberat media dalam menjaga independensinya saat ini seperti diujung jurang.

Pemilik media di Indonesia hampir semua terlibat dalam politik praktis dan pada pemilu 2024 pemilik media terlibat dalam konstelasi politik mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024, Kondisi ini dapat mengakibatkan pemberitaan media televisi dianggap tidak netral dan bersifat menguntungkan bagi salah satu calon atau kandidat, untuk mempengaruhi persepsi Masyarakat dalam memilih.

Oleh karena itu , untuk menjaga media tetap memiliki independensi dan netral dalam pemberitaan capres dan cawapres pemilu 2024 diperlukan saling Kerjasama antara, Lembaga penyiaran seperi Komite Penyiaran Indonesia (KPI), pekerja media ( wartawan) dan keterlibatan Masyarakat untuk bisa melakukan kontrol pada konten pemberitaan.

Dalam pernyataan terbukanya, belum lama ini, ketua KPI pusat Ubaidillah memberikan kepastian bahwa Lembaga yang diampunya akan melakukan upaya dan bertindak tegas dalam mengontrol isi konten pemberitaan pemilu di Lembaga penyiaran televisi.

Namun menurut beliau, tantangan
terbesar adalah pada isi konten media social. Yang isinya banyak menyebarkan berita bohong, SARA dan kampanye hitam.

Selain Lembaga penyiaran ( KPI) independensi juga harus lahir dari pekerja media ( wartawan ).

Pekerja media harus memiliki semangat profesionalitas dalam menghasilkan karya jurnalistik dan ini merupakan etika dasar seorang jurnalis yang tertera dalam kode etik jurnalistik pasal 1, yaitu
wartawan Indonesia bersikap independent untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengontrol dan harus terlibat aktif untuk mengawasi isi konten pemberitaan capres dan cawapres yang tayang di televisi.

Mengenai ketidak sesuaian isi konten televisi yang tidak professional, masyarakat bisa melaporkan ke Kanal laporan milik Lembaga komite penyiaran Indonesia (KPI) , Lembaga swasta (NGO) yang juga fokus melakukan kontrol tehadap pemberitaan televisi yang tidak netral.

Independensi media harus didukung semua kalangan agar media tidak menjadi alat kekuasan kelompok tertentu atau bahkan menjadi corong dari partai politik tertentu yang bisa membahayakan keberlangsungan demokratisasi di Indonesia.

Penulis
Lela Achmad
Pekerja media televisi swasta dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Komunikasi Indonesia

Tinggalkan Komentar