Ingin Untung Besar, Pengoplos BBM Diringkus Polisi
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Kemudian BBM hasil oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi kepada mengatakan, pelaku berinisial ME (34) ditangkap pada 18 April 2024 lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.
“Pelaku kami tangkap saat hendak mengetap BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Balikpapan,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Wirawan Trisnadi menambahkan, dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku masing-masing sebuah mobil Toyota Avanza KT 1290 YQ, jerigen berisi 30 liter BBM, sebuah selang sepanjang 1,5 meter serta 2 mesin pompa.
“Keterangan pelak ME, BBM hasil pengetapannya akan dijual di rumahnya dengan menggunakan alat pom mini. Namu sebelumnya, BBM yang dibeli lebih dulu dioplos pelaku,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku melakukan pengetapan untuk dua jenis BBM masing-masing
BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Kemudian BBM subsidi Pertalite dioplos dengan BBM jenis Pertamax dan dijual dengan menggunakan harga jenis BBM Pertamax.
“BBM hasil oplosan dijual dengan harga ecerean oleh pelaku ME sebesar Rp15 ribu perliternya, dan penjualan ini tentunya sangat merugikan pembeli,” ungkapnya.
Wirawan Trisnadi menambahkan, untuk pom mini mili pelaku ME juga turut dilakukan penyitaan karena sesuai SE Wali Kota Balikpapan, penjualan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan pom mini yang tidak sesuai ketentuan.
“Di SE Wali Kota Balikpapan, pom mini harus memenuhi beberapa persyarata mulai dari kelengkapan alat pemadam api ringan (APAR), alatnya harus dilakukan tera dan beberapa ketentuan lainnya. Nah, Persyaratan itu tidak dimiliki pelaku,” tukasnya.
Kepada polisi, pelali ME mengaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Dan pelaku ME sendiri dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
BACA JUGA