Ini Penjelasan Dit Resnarkoba Polda Kaltim Terkait Keberhasilan Polri Dalam Pemberantasan Narkoba
Balikpapan – Melalui dialog interaktif bersama Balikpapan TV, Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim menjelaskan Terkait Darurat Narkoba di Kaltim, Rabu (23/12/2020).
Dalam Ngobrol Pintar (Ngopi) Kompol Bergas Hartoko, SH., MH. Jabatan Ps. Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kaltim dan didampingi AKP Sutopo, Subbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim selaku narasumber mengatakan Bahwa peredaran Narkoba diwilayah Kaltim ini ada tiga jalur lintas yaitu: Jalur Darat, Udara, dan Laut, untuk pengungkapan wilayah Kaltim didominasi melalui jalur Laut dan darat.
Dimana Barang Bukti berupa Narkotika yang masuk kewilayah Kaltim berasal dari Malaysia, Cina, Iran dan Afrika, dan untuk mengelabuhi Petugas Narkotika jenis Sabu biasanya dikemas menggunakan bungkus Teh Hijau atau bungkus susu Milo.
“Faktor yang mempengaruhi orang berbisnis narkoba yaitu karena faktor ekonomi, karena banyaknya pengguna/pemakai sehingga memberikan peluang bisnis yg mengiurkan,” ucap Kompol Bergas Hartoko, S.H., M.H.
Tidak menutup kemungkinan bagi residivis akan mengulangi perbuatannya lagi dengan menjual Narkoba baik jenis Sabu, Inex, maupun Ganja, LL, tembakau Gurila, serta Obat-obatan daftar-G dll
Untuk membuat efek jera dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 8sudah cukup berat barang bukti kurang dari 1 gram dapat diancam penjara paling berat 12 tahun dan paling ringan 4 tahun,
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya untuk menanggulangi peredaran Narkota, maka Ditresnarkoba Polda melakukan: a). Preempuf Koordinasi dgn Litas sektoral, dengan Pemda, diknas, jasa pengiriman, melaksanakan sosialisasi pembinaan kpd orang yg terorganisir dan tidak terorganisir, Sepanduk, leaflet dll., b). Preventif: Patroli, razia di tempat2 hiburan, keramaia, tempat umum lainya., c). Setelah dilakukan upaya pencegahan maka selanjutnya dilakukan upaya penindakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang menjual, menyimpan, dan memakai Narkotika baik berupa Sabu, Inex, Ganja, serta obat keras Golingan-G, dan termasuk Minuman Keras.
Setiap tahunnya Ditresnarkoba Polda Kaltim telah melaksanakan analisa dan evaluasi kegiatan selama satu tahun, dan telah ditemukan peredaran Narkotika yang dikendali kan oleh para Nara Pidana yang bereda didalam Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Balikapapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.
Data pengungkapan kasus tahun 2020 sebanyak 1.355 kasus dengan Jumlah tersangka 1.674 orang dan barang bukti sabu sebanyak 122.412,95 gram, dibandingkan dengan pengungkapan tahun 2019 mengalami penurunan sedangkan untuk barang bukti mengalami kenaikan
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA