Ini Penjelasan Menteri Kominfo

Siaran Pers No. 24/HM/KOMINFO/02/2019Jumat, 01 Februari 2019TentangPenjelasan Atas Pertanyaan Menteri Kominfo Kepada ASN dalam Acara Internal 

Terkait dengan pemberitaan terhadap Menkominfo yang berkaitan dengan lontaran pertanyaan terhadap salah satu ASN dalam acara internal Kominfo pada hari Kamis (31/01/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta, kiranya perlu dijelaskan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Dalam salah satu bagian acara sambutan, Menkominfo meminta masukan kepada semua karyawan tentang dua buah desain Sosialisasi Pemilu yang diusulkan untuk Gedung Kominfo dengan gaya pengambilan suara.
  2. Semua berlangsung dengan interaktif dan antusias sampai ketika seorang ASN diminta maju ke depan dan menggunakan kesempatan itu untuk mengasosiasikan dan bahkan dapat disebut sebagai mengampanyekan nomor urut pasangan tertentu.
  3. Padahal sebelumnya, Menkominfo sudah dengan gamblang menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu. Penegasan tersebut terhitung diucapkan sampai 4 kalimat, sebelum memanggil ASN tersebut ke panggung.
  4. Dalam zooming video hasil rekaman, terlihat bahwa ekspresi Menkominfo terkejut dengan jawaban ASN yang mengaitkan dengan nomor urut capres itu dan sekali lagi menegaskan bahwa tidak boleh mengaitkan urusan ini dengan capres.
  5. Momen selanjutnya adalah upaya Menkominfo untuk meluruskan permasalahan desain yang malah jadi ajang kampanye capres pilihan seorang ASN di depan publik. Terlihat bahwa ASN tersebut tidak berusaha menjawab substansi pertanyaan, bahkan setelah pertanyaannya dielaborasi lebih lanjut oleh Menkominfo. 
  6. Menkominfo merasa tak habis pikir mengapa ASN yang digaji rakyat/pemerintah menyalahgunakan kesempatan untuk menunjukkan sikap tidak netralnya di depan umum. Dalam konteks inilah terlontar pertanyaan “Yang Gaji Ibu Siapa?”. Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga ASN harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik.
  7. Atas pernyataan “yang menggaji pemerintah dan bukan keyakinan Ibu”, “keyakinan” dalam hal ini bukanlah dimaksudkan untuk menunjuk pilihan ASN tersebut, melainkan merujuk kepada sikap ketidaknetralan yang disampaikan kepada publik yang mencederai rasa keadilan rakyat yang telah menggaji ASN.
  8. Dalam penutupnya sekali lagi Menkominfo menegaskan bahwa posisi ASN yang digaji negara/pemerintah harus netral dan justru menjadi pemersatu bangsa dan memerangi hoaks.
  9. Kami menyesalkan beredarnya potongan-potongan video yang sengaja dilakukan untuk memutus konteks masalah dan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh. 
  10. Demikian penjelasan dari kami, agar dapat menjadi bahan untuk melengkapi pemberitaan rekan-rekan media.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: [email protected]
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Tinggalkan Komentar