Ini Pesan Wakapolda Kaltim Saat Tinjau Kesiapan Pelayanan 110 di Polresta Samarinda

Samarinda, Gerbangkaltim.com – Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melakukan pemeriksaan personel untuk kesiapan patroli layanan polisi 110 di Kota Samarinda, Selasa (9/11/2021).

“Kesigapan dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat menjadi semangat tersendiri bagi Polri. Terlebih lagi, di era digital dan arus cepat informasi, dibutuhkan berbagai inovasi atau perubahan cara agar proses layanan bisa lebih efektif untuk diterima masyarakat,” ucap Wakapolda Kaltim.

Wakapolda Kaltim mengecek langsung kesigapan dan kelengkapan perorangan personel patroli serta kondisi kendaraan R2 maupun R4 yang digunakan untuk menunjang dalam pelaksanaan tugas.

Bukan itu saja, Jenderal Polisi Berpangkat Bintang Satu itu juga memberikan arahan langsung kepada seluruh personel yang terlibat dalam melaksanakan layanan polisi 110.

Saat ini, menurut Wakapolda, Polresta Samarinda terus melakukan persiapan guna mematangkan program layanan polisi 110 yang akan segera di launching.

Layanan Polisi (Call Center) 110 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.

“Kami siap memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam menanggapi laporan maupun pengaduan dengan kecepatan mendatangi suatu kejadian atau TKP dalam waktu 10 menit,” tegas Brigjen Pol Hariyanto.

Brigjen Pol Hariyanto juga mengecek kesiapan operator layanan polisi 110 dan sarana prasarana pendukungnya, seperti memeriksa beberapa alat khusus diantaranya perangkat call center 110, kamera CCTV, serta alat komunikasi berupa telepon dan HT untuk menunjang dalam menerima laporan/pengaduan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat yaitu aplikasi Telabang Mandau. Layanan ini adalah bentuk kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Wakapolda Kaltim memerintahkan kepada personel yang melaksanakan piket layanan polisi 110 agar betul-betul melayani layanan/pengaduan masyarakat yang masuk melalui call center 110 dengan baik dan benar serta dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar