Insentif PPh Final 0% Dorong UMKM Berkembang di Ibu Kota Nusantara
Gerbangkaltim.com, NUSANTARA – Pemerintah semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0%. Insentif ini ditargetkan bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp50 miliar, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat struktur ekonomi kawasan IKN.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPh Final 0%
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan program ini harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Beroperasi di wilayah IKN.
- Melakukan investasi maksimal Rp10 miliar.
- Memenuhi kriteria UMKM unggul.
- Mengajukan permohonan dalam waktu tiga bulan sejak berinvestasi.
Selain itu, penerima insentif wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi ketentuan perpajakan lainnya sesuai regulasi. Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.
Manfaat Bagi Pelaku UMKM dan Ekosistem Lokal
Dengan adanya insentif ini, UMKM memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan turut berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di IKN. Insentif ini diharapkan dapat:
- Mendorong pertumbuhan bisnis UMKM.
- Menciptakan lapangan kerja baru.
- Membangun ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, “Insentif PPh Final 0% ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah untuk pertumbuhan UMKM di Nusantara, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.”
Dukung IKN sebagai Kota Cerdas dan Berkelanjutan
Pemerintah mengundang para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara menjadi kota yang inklusif, cerdas, dan berdaya saing global.
Bagi yang berminat membuka usaha di IKN, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:
- Instagram: @investnusantara
- Portal Investara: investara.ikn.go.id
Kontak Resmi Otorita IKN
- Email: [email protected] / [email protected]
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
BACA JUGA