IPW Desak Dewan Pengawas KPK Awasi Novel Cs
JAKARTA- Gerbangkaltim.com, Ind Police Watch (IPW) Mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi kinerja salah satu penyidik KPK Novel dan timnya saat memeriksa buronan Nurhadi, mantan sekretaris MA. Sebab beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi “disandera” dan diperiksa Novel di luar gedung KPK.
“IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa Nurhadi ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK, ” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Minggu (6/6).
Jika itu benar terjadi, kata Neta, maka apa yang dilakukan Novel adalah bentuk kesewenang- wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka.
“Cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK, ” katanya.
Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tambah Neta, KPK harus patuhi hukum.
“Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya,” kata Neta.
Dari Informasi yang diperoleh IPW, cara cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi itu untuk mendapatkan dua pengakuan.
Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan prapradilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad.
Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan.Upaya menggali pengakuan dengan cara cara “menyandera” dan memeriksa Nurhadi di luar gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan prapradilan.
“Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan prapradilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa. Terbukti praperadilannya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan, “Jelas Neta.
Sebagai penyidik KPK, Novel boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan tapi tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.
“Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK wong Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu, negeri ini memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka, ” katanya.
IPW mempertanyakan penegakan hukum seperti apa yang dilakukan Novel sebab Novel sendiri tidak taat hukum.
“Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya, akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh, ” pungkas Neta. (erwe)
BACA JUGA