IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Tarakan

JAKARTA, GERBANGKALTIM.COM -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan dilakukan sidang etik dan memproses hukum pidananya.

“IPW berharap Kapolri menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, ” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (8/7/2023).

Alasannya, kata Sugeng, pada surat bernomor:B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tertanggal 19 Juni 2023, Biro Paminal Polri menyimpulkan bahwa terhadap AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH jabatan Kapolres Tarakan, Iptu MHD. Khomaini S.T.K, S.I.K jabatan Kasatreskrim Polres Tarakan dan personel yang berhubungan dengan perkara, ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri. Kasusnya, saat ini dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri.

IPW mencermati kasus ini selain adanya dugaan pelanggaran disiplin, Kode etik Polri juga terdapat dugaan pelanggaran pidana pemerasan dalam jabatan.

“Semestinya pada level kewenangan Kapolda Kaltara sudah dilakukan pencopotan jabatan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kasatreskrimnya Iptu M. Khomaini, keduanya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan Paminal Polda Kaltara” kata Sugeng.

Dengan tidak dilakukan tindakan sanksi disiplin pencopotan jabatan, tambah dia, semakin nyata jika Kapolda Kaltara melindungi anak buahnya yang melakukan pelanggaran dan menguatkan dugaan keterlibatan Kapolda Kaltara dalam dugaan pemerasan pada pelapor AB.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Paminal Polri, IPW menemukan keanehan hasil penyelidikan tidak menyebutkan keterlibatan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.

“Ini menjadi tanda tanya, karena IPW memperoleh bukti bahwa ada dua orang dengan membawa ransel yang diduga berisi uang masuk ke ruang Kapolda. Setelahnya, dua orang yang keluar itu tidak membawa ransel yang tadi disandangnya. Bahkan, rekaman tersebut telah disita oleh Divpropam Polri ketika melakukan investigasi di Polda Kaltara. Pertanyaannya, apakah Kapolda Kaltara pernah diperiksa dan juga dikonfrontasi dengan pelapor atau tidak? , ” Beber Sugeng.

Penanganan penyimpangan anggota Polri di Divpropam itu dilaporkan oleh warga korban pemerasan AB atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Irjen Pol Daniel Aditya selaku Kapolda Kaltara dan AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH selaku Kapolres Tarakan, serta Iptu MHD. Khomaini S.T.K, S.I.K jabatan Kasatreskrim Polres Tarakan dengan wujud perbuatan menerima sejumlah uang dalam perkara penggelapan BBM.

Sebelumnya, dalam kasus ini, pada 11 Mei 2023, Indonesia Police Watch (IPW) merilis, mendukung Propam Mabes Polri menyelidiki secara mendalam dugaan pemerasan Rp 1,5 Miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini yang melibatkan Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara terhadap pengusaha AB sebagai korban dan sekaligus pelapor pengaduan masyarakat di Divpropam Polri.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya pernah membantah dirinya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam perkara BBM ilegal tersebut. Pernyataan itu, salah satunya seperti yang ditayangkan pada detiksulsel, Rabu 26 April pukul 16,24 WIB dengan judul: “Kapolda Kaltara Bantah Tudingan IPW Soal Dugaan Suap Rp 1,7 M”. Sementara bantahan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona tayang di detiksumut pada Rabu, 26 April 2023 pukul 20.43 WIB dengan judul: ” Kapolres Tarakan Ungkap Fakta di Balik Tiduhan Pemerasan Pengusaha BBM”.

Namun, kenyataan yang terjadi, penyelidikan Paminal Polri menyimpulkan Kapolres Tarakan cukup bukti melakukan pelanggaran. Sementara untuk keterlibatan Kapolda Kaltara ditutup-tutupi, disembunyikan sebagai penyelematan keterlibatan pemerasan atau suap dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal. (*/gk)

Tinggalkan Komentar