IPW Desak Kapolri Periksa Tim Damai Cartenz 2023 dan Kapolres Nduga
JAKARTA, Gerbangkaltim – Indonesia Police watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang tergabung dalam tim damai cartenz 2023 dan Kapolres Nduga terkait tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan oleh polisi pada tokoh agama dan warga sipil pada 17 September lalu, yang terjadi di Distrik Keneyam, Nduga, Papua.
“Pasalnya, saat penggrebekan terkait dengan gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogoya di rumah Ketua DPRD Kabupaten Nduga dan di kantor klasis Gereja Kingmi Keneyam, Nduga, Papua tersebut, polisi menangkap enam orang yang saat ini sedang diproses hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (3/10/2023)
IPW mendapat nformasi dan permintaan atensi dari masyarakat Papua bahwa tindakan kekerasan dan perendahan martabat dengan menyebut Gereja Seta itu dialami oleh pendeta Natanaiel Tabuni (bendahara Sinode Kingmi Papua) yang mulutnya berdarah dan giginya patah. Kemudian, Pendeta Sakius kogeya (Ketua Klasis Gereja Kingmi Keneyam) yang ditendang beberapa kali pada tulang rusuk dan pungggung belakang serta bagian pelipis kepala mengalami lecet.
“Sementara masyarakat bernama Ibu Naina Lani (Ibu rumah tangga) dipukul kepala belakang. Demikian juga Ibu Dik (Ibu rumah tangga) mengalami pemukulan di kepala samping dekat telinga. Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu kantor klasis keneyam rusak dan laptop dan HP milik terduga TPNPB OPM dan HP milik pimpinan gereja turut hilan,” katanya.
IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan UU maupun kode etik kepolisian. Apalagi menyasar pada perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh polisi. Bahkan dalam menjalankan kewenangan penegakkan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati hak asasi manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak. Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman masyarakat Nduga. Karena itu, upaya penegakan hukum tersebut harus dilakukan menurut ketentuan hukum dan menghormati hak asasi manusia termasuk didalamnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil yang tidak bersalah. Tindakan kekerasan pada warga justru akan menimbulkan rasa antipati pada pemerintah dan rasa tidak percaya pada polri.
“Pendekatan humanis dan kesejahateraan secara konsisten pada masyarakat Papua adalah kunci untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat Papua pada pemerintah,” tegas Sugeng.
Sikap profesionalisme, akuntabilitas dan determinasi yang tinggi harus dimiliki oleh setiap anggota Polri yg ditugaskan didaerah-daerah rawan gangguan ketertiban dan keamanan sehingga walaupun tekanan tugas yg besar termasuk potensi ancaman keamanan pribadi anggota dan masyarakat dapat diatasi tanpa timbul ekses negatif yg bisa mencoreng nama baik Polri. (gk)
BACA JUGA