IPW Desak Direskrimum PMJ Tahan Pasutri Apei dan Helen
JAKARTA, Gerbangkaltim.co. – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, memproses hukum dan menahan tersangka penggelapan pasangan suami istri (pasutri) Joe Pee Tjong alias Apei dan Helen
“Kami minta Dirreskrimum Polda Metro segera menahannya meski ada Nota Dinas dari Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Metro Jaya tentang permintaan perlindungan hukum dan keadilan dari salah satu tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12).
Joo Pee Tjong dan Helen sudah dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak bulan Agustus 2023, dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atas sertifikat dan dua akta jual beli milik saudaranya sendiri, Joe Tjan Tjong yang telah meninggal dunia.
Surat penetapan tersangka untuk Joo Pee Tjong terregristasi dengan nomor: S.Tap/451/VIII/2023/Ditreskrimum. Sementara untuk Helen penetapan tersangkanya bernomor: S.Tap/452/VIII/2023/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tidak terima dijadikan tersangka, Joo Pee Tjong pada 5 Oktober 2023 membuat surat ke Kapolda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan. Padahal, Joo Pee Tjong juga bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diuji oleh hakim di pengadilan.
Surat ke Kapolda Metro itu, kemudian diteruskan oleh Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Metro melalui Nota Dinas nomor: B/ND 2220/X/RES.7./2023/Spripim ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang ditandatangani Kompol Anggi Saputra Ibrahim pada 9 Oktober 2023.
IPW menilai, isi surat di angka tiga menyebutkan Dirkrimum dapat berkenan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh tersangka sebagaimana yang terlampir.
Menurut Sugeng, keberadaan nota dinas ini, menjadikan goyah penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sehingga menjadikan kasus tersebut maju mundur dan akibatnya penyidik tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Sugeng.
Padahal, penyidik di Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/2667/VI//2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Juni 2022 dengan pelapor Aldrino Lincoln.
Dalam perjalanan proses hukum melalui saksi-saksi dan surat, suami-istri Joe Pee Tjong alias Apei dan Helen patut ditetapkan sebagai tersangka penggelapan karena telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 372 KUHP atas sertifikat hak guna bangunan No. 148/Pluit dengan luas 130 M2 dan dua akta jual beli pengoperan hak No. 106 dan 107 tanggal 26 Mei 1986.
Bahkan surat penetapan tersangka tersebut, telah dikirimkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 24 Agustus 2023 dengan nomor: B/12641/VIII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Tembusan surat ke Kajati DKI Jakarta itu ditujukan juga kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, pelapor Aldrino Lincoln dan tersangka suami-istri Joe Pee Tjong alias Apei dan Helen.
“IPW memdesak Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi harus tegas dan tegak lurus memproses hukum suami-istri Joo Pee Tjong dan Helen sebagai tersangka penggelapan sertifikat dan menahannya untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Sugeng .
Sebab, kata Sugeng, penyidik telah melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional, proporsional, prosedural sesuai amanah undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Kapolri (Perkap) 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Artinya, penyidik telah melaksanakan penegakan hukum dan tidak melakukan tebang pilih dalam memproses perkara pidana yang dilaporkan ke kepolisian,” ujar Sugeng. (GK)
BACA JUGA