IPW: Usut Tuntas dugaan manipulasi pajak perusahaan H. Isam PT. Jhonlin Baratama
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengapreiasi KPK serta mendesak lembaga anti rasuah bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pembayaran kewajiban pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama, PT. Gunung Madu Plantation dan PT Bank Panin.
Lembaga pemberantasan korupsi itu, diminta jangan hanya mengusut personil Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak saja, tetapi juga para aktor intelektual korporasi yang menyuap tersebut.
“Karenanya, adanya angin segar KPK akan menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya sangat ditunggu,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri dalam pernyataannya selasa (21 November 2023) menyatakan bahwa KPK akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak korporasi, lima saksi dalam perkara tersangka pegawai Ditjen Pajak YNR dan FB .
Seperti dilansir portal rmol. Id pada 21 November, kelima saksi tersebut adalah Aries Subhan karyawan PT Dua Samudera Perkasa, anak perusahaan PT. Jhonlin Baratama dan empat orang mantan karyawan PT. Jhonlin Baratama yaitu Fahruzzaini, Ozi Reza Pahlevi, Fahrial dan Ian Setya Mulyawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyatakan bahwa KPK akan mengusut 3 perusahaan yang diduga melalukan manipulasi pajak dengan menyuap pejabat ditjen pajak melalui konsultan pajak perusahaan masing masing yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Panin Bank TBK dan PT Gunung Madu Plantation.
“Dalam kasus suap pajak ketiga perusahaan tersebut, KPK hanya menuntut pejabat ditjen pajak serta Konsultan pajak masing-masing perusahaan, tetapi belum memproses pengurus korporasi masing masing perusahaan tersebut,” paparnya.
Dijelaskannya, konsultan pajak yang menyuap pejabat pajak tersebut bukanlah menggunakan dana pribadi miliknya dan tindakan penyuapan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
Pada bulan Januari 2023, melalui statmentnya, IPW telah mendesak KPK agar memproses hukum pengurus PT Jhonlin Baratama yang adalah perusahaan yang dimiliki Syamsudin Andi Arsad atau H. Isam. Saat itu IPW juga menyatakan bahwa uang yang digunakan oleh konsultan pajak agus Susetyo dipastikan bukanlah uang agus pribadi dan juga tindakan memyuap tersebut diduga untuk kepentingan PT Jhonlin Baratama karena itu IPW mendesak KPK memproses dugaan tindak pidana penyuapan oleh pengurus PT. Jhonlin Baratama.
Oleh karena itu Sugeng menilai dengan pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus suap rekayasa pajak maka KPK akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, KPK dapat membongkar tindakan korupsi secara tuntas sampai ke akar-akarnya. (GK)
BACA JUGA