Jam Kerja ASN Balikpapan Selama Ramadan 1446 Hijriah Disesuaikan

Pemkot Balikpapan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H Muhaimin, ST, MT

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan akan melakukan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sama bulan suci Ramadan 1416 Hijiriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H Muhaimin, ST, MT mengakui, ada beberapa informasi penting terkait perubahan waktu kerja ASN selama ramadan 1446 Hijiriah / Tahun 2025 dilingkungan Pemkot Balikpapan.

“Jadi selam bulan Ramadan. Tentu saja, ada perubahan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara Pemkot Balikpapan. Dimana, biasanya kita mulai jam 8 pagi, namun selama Ramadan ini, jam masuk kerja dimulai pukul 8.30. Meskipun ada pengurangan waktu kerja, kami berharap ASN tetap semangat dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Dikatakannya, perubahan waktu kerja ASN ini sama sekali tidak akan merubah pelayanan yang diberikan kepada warga seperti hari-hari bisanya pada umumnya. Pasalnya, ASN Pemkot Balikpapan, sudah sangat profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa.

“Jadi ASN Pemkot Balikpapan, sudah sangat profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujarnya.

Rini menambahkan, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Sedangkan bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Rini menjelaskan, dengan adanya Perpres tersebut, Kemenpan-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan pada 2025 ini.

“Keberadaan Perpres sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar