Janjikan 13 Anak Bisa Masuk Sekolah, IRT Berakhir Dipenjara

Polda Kaltim
Polsek Balikpapan Selatan meringkus AP (35) seorang IRT yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang tua dengan dalih bisa memasukan anak mereka ke sejumlah sekolah favorit di Balikpapan. Kamis (8/8/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polsek Balikpapan Selatan meringkus AP (35) seorang IRT yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang tua dengan dalih bisa memasukan anak mereka ke sejumlah sekolah favorit di Balikpapan.

Akibat perbuatan tersangka tersebut orang tua korban penipuan mengalami kerugian dengan total hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar, dalam aksinya tersangka AP (35) warga Perumahan Papan Lestari, Balikpapan Selatan menjanjikan kepada para anak korban bisa meloloskan masuk ke salah satu SMK Negeri di Balikpapan.

“Nah, ternyata setelah 1 bulan berjalan pembelajaran sekolah, anak para korban ini belum juga masuk sekolah,” ujarnya.

Dikatakannya, modus tersangka dalam aksinya meminta kepada orang tua korban sejumlah uang supaya bisa meloloskan anak-anak mereka ke sekolah yang diinginkan.

“Angkanya mulai dari Rp6 juta terkecil hingga yang tertinggi sampai Rp28 juta,” tegasnya.

Iskandar menambahkan, sampai saat ini jumlah korban penipuan ini terdata sebanyak 13 orang korban, sedangkan yang melaporkan hanya satu korban. Namun harapannya korban-korban lainnya juga melaporkan kasus ini.

“Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam, karena informasinya bukan SMK saja yang dijanjikan, namun penipuan ini juga dilakukan untuk tingkat SMA,” jelasnya.

Dikatakannya untuk total kerugian yang berhasil dihimpun dari 13 orang tua korban yakni sebesar Rp106 juta. Dimana dari jumlah tersebut ada barang bukti yang belum terpakai sebesar Rp5.050.000 termasuk 1 buah hp yang digunakan berkomunikasi dengan para orang tua korban.

“Untuk sementara, tersangka ini beraksi sendiri, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena kasusnya masih kami kembangkan,” tegasnya.

“Untuk para saksi sudah kami periksa, termasuk korban dan orang tua korban,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka AP mengakui perbuatan yang dilakukananya ini untuk yang pertama kalinya. Dimana idenya saat ia memasukan anaknya sekolah melalui jalur khusus.

“Ternyata ada yang liat, nah orang tua itu ingin juga anaknya masuk jalur khusus tersebut. Saya coba masukan ternyata tidak masuk, sedangkan uang diberikan saya pakai,” ujarnya.

Dikatakannya, saat memasukan anaknya sekolah ia membayar sebesar Rp5 juta, dan ditambah seragam sekolah maka totalnya sebesar Rp8 juta. Dimana yang orang tua yang minta masukan sebanyak 15 orang namun yang membayar sebanyak 13 orang.

“Uang hasil aksi ini saya gunakan untuk keperluan pribadi dan biaya rumah sakit orang tua yang lagi cuci darah,” jelasnya sambil tersedu menyesali perbuatannya.

Atas perbuatanya tersebut tersangka akan dikenakan sangksi sesuai Pasal 278 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar