Jaringan Sabu 10,4 Kilogram Diungkap , Polisi Selamatkan 100 Ribu Jiwa Warga Kaltim

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan sebanyak tiga orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 10,4 kilogram. Melalui pengungkapan ini Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sebanyak 100 ribu jiwa warga Kaltim yang kemungkinan terpapar sabu jika tidak berhasil diungkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada 29 Mei 2024 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

“Awalnya, kami mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar, Kombes Pol Arif Bastari, Jumat (7/6/2024).

Tim Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan perencanaan ke lokasi yang dilaporkan. Dan keesokan harinya, tim mengamankan dua lelaki dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

“Dua tersangka yang kami tangkap berinisial AR (44) dan R (39) keduanya warga Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim, dengan barang bukti beberapa gram sabu-sabu,” ujarnya.

Tim selanjutnya, melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan interogasi, terhadap kedua tersangka. Dan hasilnya, mengarahkan tim terhadap tersangka ketiga berinisial A (31) warga Tarakan, Kaltara. Dan tersangka A berhasil ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram.

“Kami menemukan barang bukti di rumah pelaku A, tepatnya dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan dalam kotak speaker,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangatta – Bontang – Samarinda – Anggana Kab. Kukar (Kaltim) menggunakan kendaraan roda dua.

“Tersangka berikan upah ongkos jalan sebesar Rp2 Juta. Dan jika barang berhasil sampai dengan selamat di Kukar, maka tersangka diberikan upah Rp100 Juta dari pengendali di Bulungan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Arif Bastari, tim nya masih melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut.

“Personil masih bekerja untuk menindaklanjuti pengendali dari pemilik barang tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, dengan berhasilnya diungkap jaringan sabu seberat 10,4 Kilogram ini, maka Polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 100 ribu jiwa yang kemungkinan terpapar narkoba jenis sabu ini.

“Sabu ini jika dijual, maka harganya untuk 1 Kilogram sebesar Rp1,5 Miliar, sehingga dengan total berat 10,5 Kilogram, maka sabu yang berhasil diamankan ini nilainya Rp15 Miliar,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Tinggalkan Komentar