Jatam Kaltim Sebut Ada Dua Aktivitas Penambangan Liar di Paser
PASER, Gerbangkaltim.com – Jaringan Advokasi tambang (Jatam) Kaltim mencatat setidaknya ada dua aktivitas penambangan liar atau illegal mining, yang beroperasi di Kabuten Paser khususnya di kawasan cagar alam.
“Ada dua tambang pasir diterbitkan di pesisir laut paser, dan itu terhubung dengan cagar alam teluk apar dan teluk adang,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradharma Rupang saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Rupang menyebut kedua cagar alam itu saat ini statusnya adalah hutan konservasi.
Oleh karena itu pihaknya mendesak agar teluk apar dan teluk adang dikeluarkan dari peta Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K).
“Kami sudah mendesak pansus DPRD Kaltim dan pansus agar kedua lokasi itu keluar dari peta Perda RZP3K. Saat ini Perda tersebut masih menunggu proses persetujuan Menteri Dalam Negeri,” kata Rupang.
Data yang dihimpun Jatam, pada tahun 2020 sebanyak 10 tambang illegal di Kalimantan Timur. Jatam meminta masyarakat di Paser agar melaporkan apabila melihat aktivitas tambang ilegal yang beraktivitas di tengah masyarakat. Laporan bisa disampaikan ke Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan di nomor telepon (0541) 2776537.
“Jika ada tambang ilegal bisa melaporkan lalu kami bisa ambil jalan, dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk penegakkan hukum,” tutur Rupang. (Ral)
BACA JUGA