Jatanras Polda Kaltim Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil

Polda Kaltim
Dua pelaku pelaku kejahatan spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus , Polda Kaltim melalui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, Kamis (7/2/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim melalui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), kedua pelaku masing-masing berinisial TH (43) dan HR (45).

Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk TH ditangkap di Masjid At Taqwa pada Jumat (1/3/2024) usai salat Jumat.

Melihat rekannya diringkus, HR langsung melarikan diri. Dan baru bisa diringkus pada malam hari di sebuah masjid di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Kristiaji mengatakan, dua pelaku ber-KTP Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi.

“Keduanya pelaku ini sempat melancarkan aksinya di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan pada Desember 2023 lalu. Modusnya dengan memecah kaca mobil yang diparkir, lalu mengambil uang Rp 200 juta milik korban,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Dimana, uang hasil tindak kejahatan ini, katanya, dibagi dua oleh para pelaku, dan masing-masing mendapatkan sebesar Rp90 juta. Uang ini sebagian digunakan pelaku untuk ongkos pulang ke Makassar.

Dua bulan setelahnya, tepatnya pada Selasa, 27 Februari 2024 kemarin, dua pelaku ini kembali melancarkan aksinya di Kota Balikpapan, tepatnya di kawasan perumahan BDI.

Pelaku HR dan TH kembali memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir. Namun, aksinya tersebut tak mendapatkan hasil karena keduanya berhasil langsung ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar