Jatuh Tempo Pajak Ranmor Hari Libur,..? Jangan Khawatir, Tidak Kena Denda

Bagi pemilik kendaran bermotor yang akan membayar pajak namun tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur atau tanggal merah tidak perlu khawatir. Pajak bisa dibayar pada hari kerja sesudahnya.

“Dan tidak dikenakan denda, ” kata Aipda Wahyudianto Baur TNKB Satlantas Polres Paser, Rabu (8/5).

Menurut Wahyudianto, yang sehari-harinya bertugas memberikan pelayanan pajak di Kantor Samsat Payment Point BPD ketentuan tersebut sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak.

Ditambahkan, Wahyudianto, untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat di Tanah Grogot bisa melakukannya di Kantor Samsat Payment point yang lokasinya di kawasan Gedung Bankaltimtara .

” Untuk pajak lima tahunan atau perpanjang STNK maka pembayaran pajak di kantor Samsat di Jl. Khaliluddin, karena ada persyaratan cek fisik kendaraan yang akan dibayar pajaknya, ” kata Wahyudianto.

Ia menghimbau para wajib pajak kendaraan bermotor agar tidak membayar pajak melalui calo.

“Kami tidak melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui calo,” katanya.
Ia juga mengimbau para wajib pajak kendaraan bermotor supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Semakin lama menunda dari bulan jatuh tempo, denda yang harus dibayar oleh wajib pajak makin besar, ” Katanya. (GK)

Tinggalkan Komentar