Jawaban Ketua PKK Paser atas tudingan penyalahgunaan wewenang
SIARAN PERS
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalimantan Timur, terkhusus masyarakat di Kabupaten Paser yang telah memberikan dukungan kepada saya, sehingga sampai saat ini telah memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan ini saya ingin menggunakan hak jawab, atas informasi yang beredar di media sosial dan di media online, terkait dugaan penyalah gunaan kewenangan saya sebagai istri dari Bupati Kabupaten Paser.
Bahwa saat ini, Bawaslu Kalimantan Timur sedang melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang masuk ke Bawaslu Kalimantan Timur, bahwa informasi yang ditangani merupakan informasi yang secara tidak langsung menyudutkan saya selaku Bakal Calon DPD Kalimantan Timur.
Bahwa surat Bawaslu Kalimantan Timur telah saya jawab melalui tertulis, saya sangat mengapresiasi Bawaslu Kalimantan Timur yang telah mengambil langkah tepat atas peristiwa ini, saya berharap dari langkah Bawaslu Kalimantan Timur ini ada kepastian hukum terhadap masalah ini, sehingga menjawab keresahan publik.
Beberapa klarifikasi yang telah saya sampaikan ke Bawaslu Kalimantan Timur:
Terkait dugaan penyalah gunaan kewenangan saya selaku Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Paser, perlu saya sampaikan bahwa PKK merupakan organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK.
Bahwa PKK bukan lembaga pemerintahan, namun menjalankan program-program pemerintah terkait dengan pemberdayaan kesejahteraan dan Perempuan, maka akan ada konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota PKK, aktif dalam perpolitikan, saya memahami akan hal itu, maka dalam proses pencalonan DPD, saya tidak menggunakan PKK untuk kepentingan saya dalam meraih dukungan, karena secara tidak langsung ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis.
Secara pribadi saya juga memahami aturan teknis terkait larangan dalam pemilu, bahwa ada ASN ingin mendukung, namun saya selalu mengimbau kepada ASN untuk tidak turut campur dan terlibat dalam mendukung atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, karena hal itu merupakan larangan bagi ASN. Kami dan Tim pemenangan sangat memahami aturan terkait larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dari itu, pada saat menerima dukungan dari masyarakat, kami juga melakukan sortir dukungan, apabila ada ASN yang memberikan dukungan, maka kami tidak masukkan kedalam dukungan di KPU atau kami mencoret dari daftar pendukung.
Dalam informasi yang saya terima terkait pelibatan Lurahan, Kepala Desa, Perangkat Desa serta RT di kabupaten paser, dalam hal ini perlu saya sampaikan, bahwa pada Pilkada Serentak tahun 2020, saya menjadi bagian yang terlibat dalam pemenangan suami saya pada Pilkada tersebut, bahwa Tim Pemenangan yang kami bentuk waktu itu memiliki struktur tim pemenangan dari tingkat Kab Paser, Kecamatan se-Paser, Keluranan dan Desa se-Paser serta beberapa RT di Paser, struktur pemenangan tersebut tidak ada ASN, Lurah, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlibat, semuanya masyarakat sipil yang dengan kesadaran diri bergabung dalam pemenangan Pemilihan Bupati waktu itu. Bahwa struktur pemenagngan yang juga merupakan loyalis Bapak Bupati yang kemudian saya jadikan Tim Pemenangan saya dalam menggalang dukungan saya maju menjadi DPD Dapil Kalimantan Timur pada pemilu 2024.
Kami meyakini bahwa masyarakat Paser akan bangga ketika ada perwakilan dari masyarakat paser itu sendiri yang duduk di Parlemen Nasional, apalagi saat ini Kabupaten Paser menjadi bagian daerah penyangga IKN.
Dari penjelasan diatas, perlu saya sampaikan, bahwa informasi yang beredar di media sosial dan media online tidak lah benar dan tidak mendasar, bahwa informasi yang berkembang merupakan salah satu bentuk kebencian terhadap saya yang berujung pada black campaign.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam. Wr. Wb.
Paser, 9 September 2023
Hormat Saya, Sinta Rosma Yenti.
BACA JUGA