Jelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi Parpol

Kumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi/elektronik (online) dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017. Kamis (30/3/2023).

Samarinda, Gerbangkaltim.com – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini bertujuan agar Parpol lebih banyak memanfaatkan teknologi digital menjelang Pemilu 2024 mendatang yang di gelar Ballroom Bumi Senyiur Samarinda, Kamis (29/3/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim Sofyan mengatakan, saat ini Kumham sedang mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dimana dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara sebagai legitimasi kekuasaan.

“Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi/elektronik (online) dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017,” ujar Sofyan dalam sambutannya.

Sofyan menambahkan, adapun layanan Partai Politik tersebut meliputi, Pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, Pendaftaran perubahan anggaran dasar partai politik atau anggaran rumah tangga partai politik hingga Pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik.

“Mengingat pentingnya peran partai politik tersebut, maka partai politik perlu memperhatikan status badan hukum, perubahan kepengurusan dan AD/ART, termasuk pengkinian alamat kantor, tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu, hingga terkait fasilitasi dan pembinaan partai politik itu sendiri,” paparnya.

Layanan di bidang Partai Politik ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, partai politik merupakan salah satu peserta pemilu. Pada Pasal 13 diatur salah satu wewenang KPU yaitu menetapkan Peserta Pemilu. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas KPU yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Dalam mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024.

Sofyan menjelaskan, sesuai Amanah dari pasal UUD 1945 tersebut di atas, wujud dari kemerdekaan berserikat adalah terbentuknya partai politik dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pada tahun 2022, setelah amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik untuk menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan
Dalam perkembangan selanjutnya Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik oleh pembentuk undang-undang dipandang perlu untuk diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

Kemudian jika dilihat pada ketentuan pasal 1 angka 7, maka Kementerian yang berwenang untuk melakukan proses pendaftaran badan hukum partai politik adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Undang-Undang tentang Partai Politik tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Berdasarkan Keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun  2022 tentang Target Kinerja Kementerian  Hukum dan  Hak Asasi  Manusia  Tahun  2023, dalam  rangka  memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan oleh pemohon pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai politik, dan pengesahan perubahan pengurus partai politik, Kementerian Hukum dan HAM  RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM   akan melaksanakan Target Kinerja Kantor Wilayah berupa pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi .

Sementara itu ketua KPU Kaltim Rudiansyah SE juga mengatakan, Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik.

“Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya,” ucapnya.

Rusdi menambahkan, sangat mendukung dengan adanya sosialisasi ini sebagai sarana untuk mewujudkan partai politik bisa benar benar memahami dari pada fungsi parpol itu sediri dengan artinyan fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.

“Harapan dengan adanya sosialisasi parpol ini Sesuai amanat UU Parpol, peran partai politik cukup terbuka untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan. Parpol dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk anggota parpol terkait hak memilih dan dipilih. Parpol juga dapat melakukakan sosialisasi dengan memberikan informasi-informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan, sehingga masyarakat semakin tercerahkan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar