Jelang PSU Pilkada Kukar 2025, Bupati Edi Damansyah Tetapkan 19 April sebagai Hari Libur Resmi

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Menyambut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur resmi daerah.
Surat Edaran bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 ini diterbitkan pada 14 April 2025, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dorong Partisipasi, Libur Resmi Ditetapkan untuk Semua Pihak
Dalam edaran tersebut, Bupati Edi Damansyah menyampaikan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kabupaten Kukar agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Bupati Edi.
Pelayanan Publik Tetap Jalan, Piket Bergiliran Diatur
Khusus bagi instansi pemerintah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, serta sektor transportasi, diminta untuk tetap menjalankan pelayanan dengan sistem piket bergiliran. Hal ini untuk memastikan layanan publik tetap tersedia selama pelaksanaan PSU.
Hak Pilih Pekerja Dijamin, Pengusaha Wajib Fasilitasi
Bupati Kukar juga menginstruksikan agar seluruh pengusaha dan pimpinan perusahaan memberi ruang bagi para pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilihnya. Bila ada kegiatan kerja yang tidak bisa dihentikan pada hari tersebut, maka jadwal kerja harus diatur agar pekerja tetap dapat memilih.
Lebih lanjut, pekerja yang tetap masuk pada hari libur tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ajak Lingkungan Kerja Sosialisasikan PSU
Untuk mendorong partisipasi maksimal dalam PSU, Bupati juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, pelaku usaha, dan pengusaha agar turut aktif mensosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan kerjanya serta mengajak masyarakat untuk tidak golput.
“Optimalisasi partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua elemen untuk mendorong karyawan dan masyarakat di sekitarnya agar menggunakan hak pilih pada PSU 19 April 2025,” pungkasnya.
Sumber:
Humas Pemkab Kutai Kartanegara
BACA JUGA