Jelang Ramadan, PLN UIP KLT Bersama BPKH Wilayah IV Samarinda Percepat Penataan Batas Kawasan Hutan untuk PPKH

Penataan Batas
PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda menggelar rapat pembahasan kegiatan penataan batas areal untuk pemenuhan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Menjelang bulan suci Ramadan, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV Samarinda menggelar rapat koordinasi untuk penataan batas areal sebagai bagian dari pemenuhan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kawasan hutan dalam proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Kariangau – GIS 4 IKN. Jalur transmisi ini menjadi bagian penting dari penyediaan listrik andal dan berkelanjutan bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang modern, hijau, dan berdaya saing.

PLN Tegaskan Komitmen Penuhi Izin dan Kelestarian Hutan

Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Teddy Kristianto, menegaskan bahwa PLN berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terkait penataan batas kawasan hutan sebagai bagian dari pemenuhan PPKH.

“PLN berkomitmen menyelesaikan penataan batas kawasan hutan SUTT 150 kV Kariangau-GIS 4 IKN pada tahun ini. Terima kasih atas dukungan dari BPKH Wilayah IV Samarinda, Otorita IKN, serta Dinas Kehutanan yang telah mensupervisi kegiatan ini, sehingga dapat berjalan lancar,” ujar Teddy.

Dalam kesempatan lain, General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting sebagai pemenuhan izin proyek kelistrikan kelistrikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diberikan kepada PLN.

“Pembahasan penataan batas areal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan yang digunakan oleh PLN untuk kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.” ujarnya.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

Rapat yang dipimpin oleh Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, Hengky Wijaya, S.Hut., M.Si, ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk:
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan SDA Otorita IKN
Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI Samarinda
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
PT Inhutani I UPH Batu Ampar – Mentawir
PT ITCI Hutani Manunggal
PT Surveyor Indonesia

Pembangunan Infrastruktur Listrik IKN Berjalan Sejalan dengan Kelestarian Alam

Penataan batas kawasan hutan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 344 Tahun 2024, yang memastikan pemanfaatan lahan tetap berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem.

Dengan koordinasi yang solid dan perencanaan yang matang, PLN UIP KLT memastikan bahwa setiap proyek ketenagalistrikan di IKN tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

📌 Sumber: PLN UIP KLT

Tinggalkan Komentar