JKP Lahir dari UU Hak Cipta, Tidak Bebani Perusahaan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah berkomitmen lindungi pekerja melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan( JKP). Dua program ini saling mendukung guna memberikan kepastian dan hak bagi pekerja.
Meski sedang pro kontra namun BPJamsostek terus berkomitmen mengawal dan memastikan kesejahteraan bagi pekerja.
Sejak awal Februari 2022, program JKP telah dikenalkan kepada masyarakat khususnya pekerja.
Saat ini, terdapat dua program perlindungan bagi pekerja yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Kalimantan Rini Suryani mengatakan program JHT diperuntukan bagi perlindungan jangka panjang sedangkan JKP diperuntuk bagi perlindungan pekerja jangka pendek.
“JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek. Untuk JKP ini di Balikpapan sudah ada beberapa pekerja yang menerima manfaat itu,” tutur Rini, (22/2/2022).
Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
“JKP ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja,” jelasnya.
Klaim program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022 sesuai dengan PP 37 tahun 2021. Karena itu pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini.
“Jadi JKP itu disini sebagai perlindungan jangka pendek bagi pekerja, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” tandas Rini.
Pihak BPJamsostek menegaskan bahwa dengan penambahan program JKP ini tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
“Iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat,” terang Rini.
BACA JUGA