Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago Sampaikan Update Sidang KKEP Kasus DWP 2024
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., selaku Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, memberikan pernyataan resmi pada Rabu, 8 Januari 2025, terkait hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus DWP 2024. Informasi ini disampaikan dalam rangka memperkuat komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran etik profesi yang dilakukan anggotanya.
Kombes Pol Erdi mengawali pernyataannya dengan menyampaikan salam kepada masyarakat Indonesia. Ia melanjutkan dengan memberikan penjelasan terkini mengenai perkembangan sidang etik yang melibatkan 11 terduga pelanggar dalam kasus DWP 2024. Dari jumlah tersebut, tiga terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Detail Persidangan KKEP untuk Terduga Pelanggar D
Sidang KKEP bagi terduga pelanggar berinisial D dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 09.00 hingga 14.10 WIB, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh empat saksi.
Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar
Terduga D, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Perilaku tersebut melanggar:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
- Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, serta Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan Sidang KKEP
Sidang memutuskan sanksi sebagai berikut:
- Sanksi Etika
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
- Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
- Sanksi Administratif
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.
- Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kombes Pol Erdi juga menegaskan bahwa Polri akan terus menjalankan proses penegakan kode etik secara transparan dan profesional dengan klasifikasi peran serta pelanggaran masing-masing terduga.
Akses Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses portal resmi Polri di https://portal.humas.polri.go.id/ atau https://mediahub.polri.go.id/.
BACA JUGA