Kabupaten Paser Siapkan Kajian Lingkungan Hidup 2021-2026
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Badan Perencanaa Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Pendopo Kabupaten, Kamis (28/11).
Pada kegiatan ini Bappeda Paser menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bappeda Paser Muksin mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar OPD dapat memasukan KLHS dalam Rencana Kerja Strategis (Renstra) selama lima tahun kedepan sejak pergantian Kepala Daerah atau tahun 2021.
“KLHS yang disusun bersama ini nantinya akan menjadi bagian terpenting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2021-2026,” ucap Muksin.
Muksin mengatakan, meski dokumen KLHS disusun secara terpisah dari dokumen RPJMD, dokumen KLHS tersebut tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPJMD itu.
“Inilah mengapa kita hari ini melakukan sosialsiasi supaya ada persamaan persepsi dan pandangan para Kepala OPD. Karena ini bagian terpenting dari RPJMD,” ujar Muksin.
Muksin mengatakan terdapat 17 tujuan dan 169 indikator yang semua pencapaiannya berbeda dalam dokumen KLHS.
“Kami harap setiap OPD dapat kontribusi penuyusunan KLHS karena akan menjadi isu strategis,” ucap Muksin.
Setelah ini, Bappeda Paser akan menggelar konsultasi publik terhadap dokumen KLHS yang akan disusun, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan OPD.
“Kedepan bagaimana, pembangunan di Paser berkelanjutan. Karena KLHS ini tidak hanya fokus pada program lingkungan hidup saja. Tapi bagaimana pembangunan berkalanjutan itu bisa terus dilakukan,” ujar Muksin.
Sementara Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana, dalam sambutan Bupati yang ia bacakan, berharap sosialisasi Permendagri terkait KLHS itu bisa dipahami OPD dan diterapkan dalam sebuah program kerja 2021-2026.
“Karena ini sangat diperlukan untuk mengukur kinerja pembangunan berdasarkan indikator yang berlaku. Tujuannya untuk pembangunan berkelanjutan dan untuk mengukur sejauh mana aspek keberhasilan pembangunan nasional,” ucap Ina. (MC Kominfo Paser)
BACA JUGA