Kadis PMD : LKD harus Mewujudkan SDGs Desa/Kelurahan Ke-18 (Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif)
Pada hari Kamis, 18 April 2024 bertempat di Balai Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam berlangsung kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna) yang di gagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Paser, bekerjasama dengan Pemerintah Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam.
Acara dihadiri oleh Lurah Muara Komam, Muksin, S.PdI, Camat Kec. Muara Komam Mustapa, S.sos, beserta seluruh LKD (RT, RW, PKK, Posyandu LPM dan Karang Taruna) Kelurahan Muara Komam.
Peningkatan Kapasitas LKD ini dibuka oleh Kadis PMD Kabupaten Paser, Drs. Chandra Irwanadhi, M.Si, yang didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Indah Setyo Rini, SP, MM, Kabid Perencanaan Penataan Keuangan dan Aset Desa, diwakili Pejabat Pungsional Syazellinur, SE, M.Si dan Pejabat Pungsional Ermiyati, S.Sos.
Drs. Chandra Irwanadhi, M.Si dalam sambutanya menyampaikan “Saat ini peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) cenderung masih lemah. Indikatornya, anggaran LKD di APBDes relatif kecil, keterlibatan LKD dalam perencanaan desa (RPJM dan RKP Desa) belum optimal. Padahal fungsi LKD sebagai penyerap aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa masih tetap relevan, sesuai Permendagri No.18 Tahun 2018 dan SDGs Desa Ke-18 (Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif).
Berdasar kondisi tersebut, dimana Kelurahan tidak tersedia dana untuk peningkatan Kapasitas LKD. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab Paser merasa terpanggil untuk melakukan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LKD disetiap Kelurahan dan untuk Tahun 2024 pertama dilaksanakan di Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam, dan saya berharap di setiap desa bisa dilaksanakan penguatan kapasitas LKD. Ujarnya
Kadis PMD menambahkan “Harapan kami tentunya adalah LKD di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Paser, dapat memahami tupoksinya dengan baik sehingga apa yang menjadi tanggung jawab LKD bisa dilaksanakan dengan baik dan tentunya akan berdampak pada pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Paser, Semoga ke depan LKD lebih berperan dan berfungsi lebih optimal.” Ujarnya
Sementara Kabid Pemas, Indah Setyo Rini, SP, MM dalam materinya menyampaikan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, dengan peningkatan kapasitas ini akan meningkatkan aparatur LKD menguasai tugas dan fungsinya, peranan LKD dalam masyarakat, dan administrasi kelembagaannya.” Menutup penjelsannya
BACA JUGA