Kadis PMD : LKD harus Mewujudkan SDGs Desa/Kelurahan Ke-18 (Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif)

Pada hari Kamis,  18 April 2024  bertempat di Balai Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam  berlangsung kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan  Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna)  yang di gagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Paser, bekerjasama dengan Pemerintah Kelurahan Muara Komam  Kecamatan Muara Komam.

Acara dihadiri oleh Lurah Muara Komam, Muksin, S.PdI,  Camat  Kec. Muara Komam  Mustapa, S.sos, beserta seluruh LKD (RT, RW, PKK, Posyandu LPM dan Karang Taruna)  Kelurahan Muara Komam.

Peningkatan Kapasitas LKD ini  dibuka oleh Kadis PMD Kabupaten Paser, Drs. Chandra Irwanadhi, M.Si,  yang didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat  Indah Setyo Rini, SP, MM, Kabid Perencanaan Penataan Keuangan dan Aset Desa, diwakili Pejabat Pungsional Syazellinur, SE, M.Si dan Pejabat Pungsional Ermiyati, S.Sos.

Drs. Chandra Irwanadhi, M.Si  dalam sambutanya menyampaikan “Saat ini peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) cenderung masih lemah. Indikatornya,  anggaran LKD  di APBDes relatif kecil, keterlibatan LKD dalam perencanaan desa (RPJM dan RKP Desa) belum optimal. Padahal fungsi LKD sebagai penyerap aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa masih tetap relevan, sesuai Permendagri No.18 Tahun 2018 dan SDGs Desa Ke-18 (Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif).

Berdasar kondisi tersebut, dimana Kelurahan tidak tersedia dana untuk peningkatan Kapasitas LKD. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab Paser  merasa terpanggil untuk melakukan  Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LKD disetiap Kelurahan dan untuk Tahun 2024 pertama dilaksanakan di Kelurahan Muara Komam Kecamatan Muara Komam, dan saya berharap di setiap desa bisa dilaksanakan penguatan kapasitas LKD. Ujarnya

 

Kadis PMD menambahkan  “Harapan kami tentunya adalah  LKD di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Paser,  dapat memahami tupoksinya dengan baik sehingga apa yang menjadi tanggung jawab LKD bisa dilaksanakan dengan baik dan tentunya akan berdampak pada pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa  di Kabupaten Paser, Semoga ke depan  LKD lebih berperan dan berfungsi lebih optimal.” Ujarnya

Sementara Kabid Pemas, Indah Setyo Rini, SP, MM dalam materinya menyampaikan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa  adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, dengan  peningkatan kapasitas ini akan meningkatkan aparatur  LKD menguasai tugas dan fungsinya, peranan LKD dalam masyarakat, dan administrasi kelembagaannya.” Menutup penjelsannya

Tinggalkan Komentar