Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Kaltim Lakukan Pembinaan Pencegahan TPPO dan PMI-NP

PLN
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Santosa, memberikan pembinaan dan penguatan tugas serta fungsi keimigrasian kepada jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan, Selasa (27/06/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Santosa, memberikan pembinaan dan penguatan tugas serta fungsi keimigrasian kepada jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan pada Selasa (27/06). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan (BINDALWASNIS) khususnya terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dalam Surat Edaran Dirjenim Nomor: IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia.

Santosa dalam kegiatan tersebut mengajak jajaran Imigrasi Balikpapan untuk menyatukan komitmen dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan profiling yang ketat terhadap pemohon paspor, terutama bagi pemohon usia produktif khususnya wanita yang berusia antara 17 hingga 45 tahun dengan tujuan perjalanan ke Malaysia atau negara lainnya tujuan PMI-NP.

Prosedur wawancara tidak hanya terbatas pada pencocokan data pribadi, melainkan juga mengharuskan petugas untuk menggali informasi lebih dalam terkait maksud dan tujuan pemohon paspor. Jika terdapat indikasi bahwa pemohon paspor adalah PMI Non Prosedural atau diduga menjadi korban TPPO, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) dan permohonan paspor terkait wajib ditolak melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

“Selalu waspada dalam bertugas dan jangan takut untuk menolak permohonan paspor bila ditemukan adanya indikasi PMI Non Prosedural maupun TPPO.” Ucap Santosa.

Melalui upaya yang koordinatif dan komitmen yang kuat, diharapkan penyalahgunaan paspor dapat ditekan demi mencegah munculnya korban TPPO dan PMI-NP. Kantor Imigrasi Balikpapan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sungguh-sungguh demi kepentingan dan keamanan warga negara Indonesia.

“Dengan adanya pembinaan dan penguatan ini diharapkan jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan TPPO dan PMI-NP dengan bekerja secara professional dan akuntabel untuk melindungi masyarakat.” ucap Bangun Ibnu Setiaji, Plh Kakanim Balikpapan.

Tinggalkan Komentar