Kaharudin Harus Mundur, Jika …

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Wakil Bupati Paser terpilih H. Kaharuddin harus mengundurkan diri dari calon anggota legislatif terpilih 2019-2024 jika dirinya dilantik resmi sebagai Wakil Bupati.

“Setelah keluar Surat Keputusan (SK) pelantikan Wabup Paaer, H. Kaharudin melalui partainya, mengusulkan pengunduran diri dari caleg periode 2019-2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qoyim di Tanah Grogot, Kamis (8/8).

Seperti diketahui, H. Kaharudin, mantan Ketua DPRD Paser terpilih menjadi Wakil Bupati (Wabup) Paser melalui pemilihan internal DPRD beberapa waktu lalu. Saat ini, yang bersangkutan adalah calon anggota legislatif periode 2019-2024.

Menurut Qoyim, pengajuan pengunduran diri dari caleg itu kemudian akan dikonfirmasi KPU Paser kepada Ketua DPD Partai Golkar, untuk selanjutnya dibuat perubahan berita acara dari KPU.

“Setelah mengajukan mengundukan diri, kami akan datangi Ketua Partainya, apakah yang bersangkutan benar telah mengundurkan diri,” kata Qoyim.

“Setelah itu baru kami buatkan berita acara tentang perubahan susunan anggota legislatif terpilih di daerah pemilihannya,” imbuh Qoyim.

Informasi yang diterima, pelantikan Kaharudin sebagai Wabup Paser akan dilakukan Senin pekan depan (12/8), di Samarinda. Gubernur Kaltim Isran Noor direncanakan langsung yang akan melantiknya.

Sebelumnya, Kaharudin telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD periode 2014-2019 dikarenakan dirinya maju pada pencalonan Wakil Bupati Paser dari partai Golkar.

Sementara di pemilhan legislatif periode 2019-2024 ia juga kembali terpilih menjadi anggota legislatif.

Terkait kapan KPU Paser akan menetapkan nama caleg periode 2019 – 2024 terpilih, Qoyim mengaku saat ini pihaknya masih menunggu informasi penundaan dari KPU Pusat.

“Rencananya hari , Kamis (8/8) ini, namun ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Qoyim. (MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Komentar