Kantor Imigrasi Balikpapan Beri Pelayanan “Amplang” dan “Lamaru”
Balikpapan, Gerbang Kaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat dengan berbagai fasilitas. Diantaranya, pelayanan “Amplang” yang artinya Ambil Paspor Langsung Pulang, kemudian “Lamaru” atau Layanan Mengantar Paspor Rentan Usia Lanjut.
Demikian dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama, diwakili Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno, pada acara Media Gathering Akhir Tahun 2021 di kantornya yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak dan online di Balikpapan, Senin (27/12/2021).
Didampingi sejumlah stafnya, Rakha Sukma Purnama, menyampaikan istilah lainnya dalam memberikan pelayanan, yakni “Lapmer” (Layanan Prioritas Melayani Kelompok Rentan), “Tuntas” (Tatakan Untuk Tas), “Si Bekantan” (Imigrasi Berikan Kenyaman Pelayanan Izin Tinggal Tanpa Datang) dan “Asiapp” (Aplikasi Aman Penyimpanan).
Media Gathering Refleksi Akhir Tahun 2021 mengangkat tema “Bersama Insan Pers Wujudkan Kehumasan Imigrasi Balikpapan Semakin Pasti”. Kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan sinergi jajaran Kanim Balikpapan bersama insan pers, sekaligus pemaparan capaian kinerja Kantor Imigrasi Balikpapan selama Tahun 2021.
Terkait layanan Keimigrasian Kanim Balikpapan sepanjang Tahun 2021, untuk penerbitan Paspor Republik Indonesia sebanyak 2.434, dengan rician 1.708 paspor biasa 48 halaman dan 726 e-paspor 48 halaman.
Perlintasan pada TPI Bandara SAMS Sepinggan, kedatangan dari luar negeri tercatat 1.405 orang dengan rincian awak pesawat WNI 1.220 orang, awak pesawat WNA 35 orang, penumpang WNI 5 orang dan penumpang WNA 145 orang. Kedatangan ke luar negeri tercatat 1.471 orang dengan rincian awak pesawat WNI 1.419 orang, awak pesawat WNA 47 orang dan penumpang WNA 145 orang.
Pelayanan bagi WNA di Kantor Imigrasi Balikpapan sepanjang Tahun 2021 tercatat 123 permohonan Izin Tinggal Kunjungan, 573 permohonan Izin Tinggal Terbatas dan 7 permohonan Izin Tinggal Tetap.
Dalam hal penegakkan aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Balikpapan sepanjang tahun ini telah melakukan 4 Tindakan Administratif Keimigrasian. 2 warga negara Ukraina dan 1 warga negara Rusia telah dilakukan deportasi karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sedangkan 1 warga negara Maroko dikenai tindakan pendetensian karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Tingkat pencapaian target kinerja terutama dalam hal pelayanan keimigrasian pada Tahun 2021 masih menunjukkan tren penurunan seiring masih merebaknya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk dalam pelayanan Keimigrasian.
Namun Kantor Imigrasi Balikpapan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Program Eazy Passport dan Inovasi layanan dengan mengangkat kearifan lokal khas yang mendapat apreasiasi dari berbagai pihak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno menyebut Tahun 2021 sebagai tahun mengukir prestasi bagi Kantor Imigrasi Balikpapan.
Sejak awal tahun lalu Kanim Balikpapan berhasil menorehkan prestasi membanggakan melalui sejumlah penghargaan, seperti penghargaan dari instansi pemerintah maupun swasta terkait inovasi layanan Eazy Passport, penghargaan Menteri Hukum dan HAM RI terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM, hingga keberhasilan meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) Tahun 2021 dari Kementerian PAN-RB.
“Semoga segala pencapaian pada Tahun 2021 ini tidak membuat jajaran Kanim Balikpapan berpuas diri. Layanan harus terus ditingkatkan, inovasi pun terus dikembangkan untuk mempermudah layanan dengan harapan kualitas pelayanan semakin prima demi mewujudkan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) pada Tahun 2022 mendatang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama. (*/MS)
BACA JUGA