Kanwil DJP Kaltimtara Kenalkan Coretax: Langkah Maju dalam Reformasi Perpajakan

edukasi coretax
Bertempat di Aula ETAM Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu No 1 Ring Road, Balikpapan, edukasi ini akan berlangsung dalam 10 sesi yang dimulai pada 2 September hingga 24 September 2024. Setiap sesi akan dihadiri oleh 25 wajib pajak terpilih, dengan total peserta sebanyak 250 orang.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan, 2 September 2024 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia. Sejalan dengan sejarah panjang Reformasi Perpajakan yang telah dimulai sejak 1983, DJP kini siap meluncurkan sistem administrasi terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Menjelang peluncuran resmi Coretax, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar kegiatan edukasi bagi wajib pajak untuk mengenalkan sistem baru ini. Bertempat di Aula ETAM Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu No 1 Ring Road, Balikpapan, edukasi ini akan berlangsung dalam 10 sesi yang dimulai pada 2 September hingga 24 September 2024. Setiap sesi akan dihadiri oleh 25 wajib pajak terpilih, dengan total peserta sebanyak 250 orang.

Pada pembukaan sesi pertama, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Heru Narwanta, menyampaikan pentingnya pengenalan Coretax kepada para peserta. “Bapak dan Ibu yang hadir hari ini adalah wajib pajak terpilih yang mendapatkan kesempatan untuk mengenal Coretax lebih awal. Melalui kegiatan ini, Anda akan diajak untuk melihat dan memahami cara kerja Coretax melalui penggunaan purwarupa atau prototype sistem,” ujar Heru.

Coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP sendiri adalah proyek besar yang bertujuan merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan menggunakan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) dan memperbaiki basis data perpajakan yang ada.

Setelah mendengarkan pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk mencoba langsung simulasi interaktif pengoperasian Coretax, dengan pendampingan dari Tim Penyuluh Coretax Kanwil DJP Kaltimtara. Edukasi ini diselenggarakan dalam tiga tahap: tahap pertama adalah praktik langsung bagi wajib pajak terpilih, tahap kedua berbentuk kelas pajak dengan mekanisme pendaftaran, dan tahap ketiga berupa Simulasi Interaktif yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak secara mandiri.

DJP berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperbaiki layanan, sesuai dengan semangat yang diungkapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia: “Kami tidak akan pernah lelah mencintai Indonesia. Karena pajak, semua mendapat manfaatnya. Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia sejahtera.”

Untuk informasi lebih lanjut tentang Coretax dan kegiatan lainnya, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Kaltimtara melalui narahubung media, Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di nomor 0542 – 8860721 atau email ke [email protected].

Tinggalkan Komentar