Kapolda Kaltim Vicon dengan Wakabareskrim dan Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Ini yang Dibahas

Balikpapan – Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., hadiri dan ikuti Vicon bersama Wakabareskrim dan Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (18/2).

Vicon yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kapolda Kaltim tersebut membahas terkait agenda penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kegiatan vicon tersebut merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat, Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.

Kapolri menjelaskan, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Karena harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.

Wakabareskrim mebjelaskan, karena situasi saling lapor yang terjadi saat ini, Kapolri menyampaikan jika pihaknya akan menerapkan UU ITE tersebut secara selektif, sehingga mewujudkan rasa keadilan sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

“Kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah, oleh karena itu beliau (Presiden) memerintahkan UU ITE ini bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa berikan rasa keadilan,” tambahnya.

Selain itu, Wakabareskrim menambahkan, jika saat ini penerapan UU ITE telah menimbulkan adanya kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya di masyarakat. Yang jika hal itu tak teratasi berdampak juga kepada institusi kepolisian.

“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif,” Tambahnya.

“Oleh karena itu ini menjadi catatan penting yang harus kita tindak lanjuti dengan memberikan edukasi kemudian secara selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat edukasi,” Tutup Wakabareskrim.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar