Kapolres Kubar Jelaskan Awal Kasus Hendrikus Jadi Tahanan Hingga Meninggal Dunia

Kubar – Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait, menjelaskan kronologis awal penangkapan korban (Hendrikus Pratama) (41) yang menjadi tahanan Polres Kubar, terkait kasus illegal oil bahan bakar gas dan bumi, bersama rekannya Aprianus Paskalis Gelung, pada Sabtu 9 April 2022.

Kapolres menegaskan, setelah 2 hari didalam sel tahanan Mapolres Kubar. Korban (Hendrikus) mengalami sakit dan dibawa petugas ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Hal itu disampaikan melalui press release kepada wartawan di Mapolres Kubar, Rabu (27/4/2022).

“Kemudian besoknya dari pihak keluarga dan istri korban bernama Veni Lusiati, membuat surat penangguhan penahanan dan disetujui pada tanggal 13 April lalu. Sehingga korban dibawa keluarga kerumahnya di RT 07 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok,” kata Kapolres.

Namun setelah 11 hari korban berada dirumahnya. Kata Kapolres, tiba tiba keluarga korban melaporkan korban yang telah disampaikan ke Polres Kubar, telah meninggal dunia pada Minggu 25 April malam lalu. Sehingga pihak keluarga meminta dilakukan autopsi, dengan dugaan atas kematian korban telah dianiayaa.

“Kami ikuti permintaan keluarga korban dengan memfasilitasi untuk dilakukan autopsi dengan menyediakan transportasi dan akomudasi serta biaya rumah sakit di RS Abduel Wahap Sjahranie Kota Samarinda,” terang Kapolres.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya menugaskan dengan mengikut sertakan anggota identifikasi dan salah satu keluarga korban yang bernama Tomy untuk menyaksikan autopsi jenazah korban berjalan dengan benar.

“Setelah itu istri korban membuat laporan polisi tentang penganiayaan terhadap korban (Hendrikus). Oleh karena itu, kita tetap memproses laporan terkait dugaan penganiayaan korban. Untuk itu siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Oleh karena itu pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah korban dari dokter forensik dari RS Abduel Wahap Sjahranie Kota Samarinda, yang akan keluar dua minggu setelah tanggal 25 Mei mendatang.

“Namun 25 orang tahanan yang satu ruangan dengan korban, telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Serta petugas jaga yang bertugas di sel tahanan pada saat itu, telah diperiksa Propam Polres Kubar tekait kasus tersebut,” tukas Kapolres.

Selain itu atas nama pimpinan Polres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait, menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawa atas meninggalnya Hendrikus Pratama. “Percayakan kepada Polisi proses penanganannya, dan tentu secara terbuka akan kita sampaikan kepada keluarga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dua pelaku (Hendrikus Pratama dan Aprianus Paskalis Gelung), pada Sabtu 9 April 2022. Saat itu anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan Ilegal Oil yang marak di Bumi Sendawar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik 2 unit truk dengan tangki bermodifikasi diisi BBM Solar Subsidi diatas 100 liter, yang diperoleh kedua pelaku dari APMS PT. Multi Fintya Niaga, berlokasi di Kampung Ngeyan Asa, Kelurahan Barong Tongkok.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit truk dengan nomor polisi KT-8757-BI, serta satu unit mobil truk dengan nomor polisi KT.-8772-AN. Selain itu aparat juga menyita 13 Jerigen berbagai ukuran berisi Solar dan alat pompa atau penyedot beserta selang.

Untuk itu kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 TAHUN 2001 Tentang Migas yang telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 halaman 228 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar