Kapolres Paser Ancam Tindak Tegas Anggotanya Yang Hambat Proyek

TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kapolres Paser AKBP Murwoto mengancam akan menindak tegas jika anggotanya bermain proyek atau melakukan tindakan yang dapat menghambat pembangunan di Kabupaten Paser.

Ancaman itu disampaikan Murwoto usai acara pisah sambut dengan pejabat Kapolres sebelumnya, AKBP Roy Satya Putra, bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat, Senin (18/11) malam.

“Kalau ada anggota kami main proyek sampaikan, pasti kami  tindak,” kata Murwoto.

Ancaman yang disampaikan Murwoto merupakan tindak lanjut dari Edaran Kapolri  tertanggal 15 November 2019 nomor : R/2029/ XI / 2019 yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota.

Isi dalam edaran Kapolri tersebut agar Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang, termasuk intimidasi atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek Pemda, yang dilakukan oknum Polri baik di Polda maupun yang di Polres.

“Anggota Polri tidak diperbolehkan main proyek,” tegas AKBP Murwoto.

Dalam edaran itu, Kapolri telah menegaskan komitmennya untuk mensukseskan 2 agenda besar Presiden Joko Widodo, yaitu menciptakan lapangan kerja dan iklim investasi yang sehat yang dapat menumbuhkan perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen akan perlancar proyek, baik (proyek) pemerintah pusat dan daerah,” ujar Murwoto.

Murwoto mengingatkan anggotanya untuk mematuhi perintah Kapolri.

Dalam surat edaran itu, Polri menyediakan sarana untuk pelaporan yakni Call Center 081384682019 atau email [email protected], dengan menyertai identitas pelapor, terlapor, dan kronologis kejadian dan pendukung dan relevan. Data pelapor dirahasiakan polri, sepanjang pelaporan yang dilakukan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan benar adanya.

Sementara itu,  Ketua MARKA  R. Wartono mengapreasi ancaman yang disampaikan Kapolres Paser AKBP Murwoto.

“Ini kode keras bagi anak buahnya, agar jangan menyalahgunakan wewenangnya,” kata Wartono.

Sebenaranya kata Wartono penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat penegak hukum sudah biasa terjadi. Namun, saat itu belum ada pimpinan Polri yang berani memberantas perilakuk penegak hukum.

“Macam-macam caranya. Seperti mengintimidasi para pejabat yang menangani proyek (pimpro). Misalnya membuat surat pemanggilan proyek, meski proyeknya masih dalam proses,” ujar Wartono.

Dengan kondisi seperti itulah, banyak pejabat enggan menjadi pimpinan proyek atau menjadi pejabat lelang. (gk)

Tinggalkan Komentar