Kapolres PPU Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada 2024
Gerbangkaltim.com, Penajam Paser Utara – Dalam rangka memastikan integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., menghadiri prosesi pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan cetak di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU.
Acara ini berlangsung transparan dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak, perwakilan Bawaslu, serta saksi dari partai politik. Surat suara yang dimusnahkan mencakup:
- 418 surat suara berlebih untuk calon bupati dan wakil bupati,
- 38 surat suara berlebih untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta
- 4 surat suara rusak akibat cacat produksi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di bawah pengawasan ketat aparat keamanan dan pihak terkait, untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Polri siap mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan aman dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan aturan KPU untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau kekacauan selama tahapan pemilu.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dengan memastikan semua tahapan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pemusnahan ini juga menunjukkan sinergi antara penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan partai politik dalam menciptakan suasana pemilu yang damai dan tertib.
Dengan pengawasan ketat dari pihak keamanan, seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
(Sumber: Humas Polres PPU)
BACA JUGA