Kapolri Fokus Usut Tuntas Kasus Buka Blokir Situs Judi Online di Kementerian Komdigi

Atensi Kapolri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Polri akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus pembukaan blokir situs judi online (judol) yang melibatkan beberapa oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tegas ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi pemberantasan praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. “Kapolri sangat serius menindaklanjuti program Presiden, sehingga semua kasus yang terkait akan dituntaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Irjen Sandi juga menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih dalam tahap pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditangkap. Selain itu, aliran dana yang diterima dari para bandar juga sedang dilacak untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan ini.

“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan terkait. Mereka yang terlibat dan saksi-saksi masih diperiksa. Penelusuran aset juga akan dilakukan. Setelah ada hasil signifikan, kami akan informasikan lebih lanjut,” jelas Irjen Sandi.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komdigi, sementara empat lainnya adalah warga sipil. Para tersangka ini, yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs judi online, justru menyalahgunakan wewenangnya dengan membiarkan situs tertentu tetap aktif. Laporan menyebutkan bahwa para pegawai tersebut menerima imbalan hingga Rp8,5 juta per situs dari para bandar, dengan estimasi sekitar 1.000 situs terlibat dalam praktik ini.

Polri juga mengambil langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi di berbagai institusi, termasuk sekolah, kampus, dan kementerian, untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif dari judi online. Satgas Penanggulangan Judi Daring juga secara aktif mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online  ke Kementerian Komdigi sebagai upaya preventif.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar