Kasat Binmas Berikan Himbauan Dan Penyebaran Brosur Kepada Toko Obat di Tanah Grogor Tentang Larangan Penjualan Obat Sirup Yang Mengandung Bahan Etilen Glikol Dan Dietilon Glikol

Tana Paser – Bertempat  di toko obat /apotik  Kasat Binmas  AKP Bambang Yuwono dengan didampingi Anggota Binmas Briptu Amanda  dan  Bhabinkamtibmas Briptu Yudha Prawira memberikan Himbauan kepada toko obat dan masyarakat  Tanah Grogot, Tentang penghentian sementara  pemakaian  Obat Sirup Yang mengandung Bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol, Selasa (25/10/2022).

 

AKP Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan himbauan dari  Ikatan Dokter Anak Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022  terkait adanya penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GgGAPA) agar masyarakat  untuk  tidak memberi obat obatan kepada putra putrinya yang masih Balita  dalam bentuk sediaan cair / syrup yang mengandung bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol.

 

Bambang  juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang jika ada gejala GgGAPA yang ditandai dengan tidak adanya buang air kecil secara mendadak, agar segera konsultasikan dengan tenaga Kesehatan setempat  .”Tutupnya.

 

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar