Kasat Intelkam Polres Kukar Beri Pesan Penting di Rakor Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Ikuti Rakor Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan, Komisioner KPU Moch Rahman, Komisioner Bawaslu Munir Anshori, serta Kasat Intelkam Polres Kutai Kartanegara AKP Andy Wahyudi, bersama perwakilan Tim Pemenangan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada.

Gerbangkaltim.com, Kutai Kartanegara – Menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara serta pengundian nomor urut untuk Pilkada 2024, Polres Kukar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada Selasa (10/9/2024) di Batara Meeting Room, Hotel Grand Elty, Tenggarong.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan, Komisioner KPU Moch Rahman, Komisioner Bawaslu Munir Anshori, serta Kasat Intelkam Polres Kutai Kartanegara AKP Andy Wahyudi, bersama perwakilan Tim Pemenangan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar, termasuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang telah selesai dilakukan. Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi dan penelitian dokumen persyaratan calon yang akan diumumkan pada 14 September 2024.

“KPU sedang melakukan verifikasi dokumen, dan hasil verifikasi ini akan diumumkan ke publik pada 15-21 September agar masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait keabsahan dokumen tersebut,” ujar Rudi.

Selain itu, Komisioner KPU Moch Rahman menambahkan, verifikasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan. Ini memastikan proses verifikasi dilakukan dengan ketelitian dan transparansi.

Pada kesempatan ini, Kasat Intelkam Polres Kukar, AKP Andy Wahyudi, menyoroti pentingnya pembatasan jumlah pendukung pasangan calon yang hadir selama proses pengundian nomor urut. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gesekan antar pendukung yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami menyarankan KPU mengeluarkan surat imbauan untuk membatasi jumlah pendukung yang hadir. Para pendukung yang tidak dapat masuk ke lokasi sebaiknya menunggu di posko pemenangan masing-masing,” jelas AKP Andy Wahyudi.

Kesepakatan dalam rakor tersebut memutuskan bahwa hanya 35 orang dari setiap pasangan calon yang diizinkan masuk ke dalam ruangan saat pengundian nomor urut. Selain itu, Polres Kukar dan KPU akan melakukan simulasi keamanan sebelum acara pengundian pada 23 September 2024, guna memastikan proses berlangsung aman dan sesuai aturan.

Rakor diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas serta melaksanakan Pilkada 2024 dengan aman, tertib, dan damai.

Sumber: Polres Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Komentar