Kasi Pidum Bergeser, Inovasi Kejari Paser Diharap Terus Diterapkan
PASER, Gerbangkaltim.com – Rotasi jabatan kembali terjadi di lingkup Kejaksaan Negeri Paser pada Rabu (22/01/2020). Kepala Kejari Paser M. Syarif mengambil sumpah Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) yang baru, Ricardo, menggantikan pejabat Kasi Pidum sebelumnya M. Mahdi.
Ricardo sebelumnya merupakan Kasi Intel di Kejari Wamena, Papua. Sedangkan M Mahdi menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus di Kejari Karanganyar Jawa Tengah.
“Kami akan beradaptasi dan melanjutkan program dan inovasi di kejaksaan ini untuk diterapkan,” kata Ricardo.
Tugas Kasi Pidum kata Ricardo tidak terlepas dari tugas penagak hukum yakni kepolisan dalam menangani perkara pidana umum.
“Target kerja Pidum menyelesaikan perkara yang diserahkan Polres Paser sampai memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuh Ricardo.
Dalam menjalankan tugas Ricardo berharap kerjasama semua pihak, termasuk para wartawan. “Mohon kerjasama semuanya, termasuk teman-teman wartawan,” ujar Ricardo.
Kasi Pidum sebelumnya M Mahdi berharap program dan inovasi yang sudah dilakukan di Kejari Paser dapat dilanjutkan. Diantaranya program E-Tilang dan aplikasi Criminal Managemen System (CMS).
“Program e-tilang sudah berjalan. Dengan program ini pembayaran denda tilang tidak lagi menggunakan dana tunai, untuk meminimalisir anggapan adanya pungli,” jelas Mahdi.
Sementara aplikasi CMS lanjut Mahdi juga diharap dapat terus diterapkan karena dinilai mempermudah kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan CMS penanganan perkara yang tadinya kami diberi Batasan 14 hari, bisa dipangkas menjadi 3 atau 4 hari,” ujar Mahdi.
Selain mempermudah kerja jaksa, aplikasi CMS juga akan menjadi sistem keterbukaan informasi yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“di CMS itu nanti masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkara yang sedang kami tangani,” ujar Mahdi. (Jya)
BACA JUGA