Kasus Covid Melonjak, Wali Kota Putuskan PPKM Darurat

Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021, Balikpapan salah satu dari 34 Kabupaten Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, berlaku 8-20 Juli 2021.

“Kami sudah memutuskan mulai besok (hari ini, 8 Juli 2021, red) akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan,” jelas Ketua Satgas Covid Balikpapan sekaligus Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu malam (7/7/2021).

Dikatakan Rahamad, apun aturan yang diterapkan dalam PPKM darurat di Balikpapan, diantaranya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan ditempat kerja hanya 75 persen bekerja dari rumah (WFO) dan 25 persen bekerja dari rumah (WFH) termasuk perusahaan swasta.

“Untuk restoran, cafe termasuk rumah makan baik berdiri sendiri maupun dipusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan take away maupun Drive thru sampai pukul 20.00 WITA,” tegasnya.

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (Fasum) tutup pukul 17.00 WITA dan tidak boleh take way. Sedangkan PKL mandiri berlangsung hingga pukul 20.00 WITA.

Pusat pembelanjaan, mall dibatasi 25 persen dan beroperasional 17.00 WITA. Lanjutnya, kegiatan yang ditutup diantaranya seluruh event, kegiatan area publik, tempat wisata, kegiatan seni dan kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat atau pertemuan, pasar malam, bioskop, wahana anak permainan anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijet atau refleksi, tempat fasilitas olahraga.

Rahamd menambahkan, untuk Tempat ibadah kapasitas hanya 25 persen jadi tidak 50 persen lagi khusus sholat lima waktu.

Sedangkan, tempat ibadah yang berada di zona merah, orange dan sudah terjadi cluster di PPKM mikro maka akan disentralisasi selama tiga hari. Kecuali, ada aktivitas azan dan sholat lima waktu dilakukan oleh penjaga masjid.

“Sholat Jumat berjamaah tidak dilaksanakan selama 12 hari kedepan, gantinya umat muslim bisa melaksanakannya solat Zuhur di rumah masing-masing,” tegasnya.

Begitu pula dengan shalat hari raya Idul Adha, diminta sholat Idul Adha pun dilakukan dirumah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, untuk kegiatan akad nikah atau pemberkatan sesuai keputusan Mendagri di perbolehkan hanya 30 orang.

“Tapi kalau melihat aula Kantor KUA, tidak mampu menampung sebanyak 30 orang, maka kita batasi 20 orang saja,” tegasnya.

Zuljifli menambahkan, untuk pasar rakyat berlaku 50 persen yang akan diterapkan oleh Dinas Perdagangan berlaku hingga jam 17.00 WITA.

Pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar melalui bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berlaku 2×24 jam baik warga Balikpapan maupun non Balikpapan. Untuk pelaku perjalanan melalui darat maupun laut dengan melampirkan pemeriksaan antigen.

“Selama PPKM darurat berjalan, tidak ada perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar,” paparnya.

Rahmad mengatakan warga tidak usah panik, tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Tentunya, kesadaran masyarakat sangat penting.

“Tidak usah panic, yang penting tetap disiplin menerapkan prokes, kondisi ini pernah terjadi saat awal-awal COVID-19, dan bisa kita lalui,” tegasnya.

Pemerintah akan memperketat kedisiplinan masyarakat dengan cara memberikan sangsi bagi masyarakat yang melanggar.

“Tindakan pidana merupakan salah satu sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena telah melanggar Prokes,” tukasnya.

Rapat koordinasi bersama Forkopimda, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Wakil Ketua FKUB, tokoh agama, seluruh direktur rumah sakit, Camat se Balikpapan

Tinggalkan Komentar