Kasus Dugaan Suap, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Bakal Diadili
Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bupati Hulu Sugai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Wahid, bakal diadili.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas penyidikan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, sudah selesai. Tinggal menunggu waktu persidagangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim jaksa, karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022. Sang bupati akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengdilan Negeri (PN) Banjarmasin,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 hingga 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA