Kasus Korupsi Bupati Bogor, KPK Geledah 4 Lokasi dan Temukan Barang Bukti

Bupati Bogor Ade Yasin, saat memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Bogor, Gerbangkaltim.com – kasus dugaan korupsi Bupati Bogor Ade Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti.

Lembaha antirasuah itu menggeledah Empat lokasi seperti pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara.

“Kemarin ada bukti elektronik, kemudian dokumen dan uang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

“Tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud,” sambungnya.

Menurut Ali, tim penyidik saat ini mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi. KPK mengembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

“Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun timeline pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan,” terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap Ade Yasin. Sebagai pemberi antara lain Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA) dan Rizki Taufik (RT).

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima antara lain pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sementara para penerima suap, Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : PMJ NEWS

Tinggalkan Komentar