Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidikan Berlanjut Usai Temuan Bukti Baru dan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini menyeret proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, dengan dugaan suap kepada penyelenggara negara dan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Penyidikan semakin kuat setelah ditemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik akan terus mengusut kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli akan terus dilakukan, serta sejumlah aset terkait kasus ini telah diamankan,” ujar Cahyono.
Selain itu, gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025. Hakim tunggal memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena cacat formil. Keputusan ini menjadi sorotan mengingat terdakwa sebelumnya telah mengajukan dua gugatan serupa di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menegaskan bahwa putusan ini menjadi preseden penting untuk mencegah upaya hukum yang dapat menghambat penyidikan di masa mendatang.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tidak ada ruang bagi korupsi dalam sistem hukum kita,” tambah Cahyono.
Dengan temuan bukti baru dan dukungan dari putusan pengadilan, Kortastipidkor Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini serta memastikan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Kortastipidkor Polri
BACA JUGA