Kasus Perambahan Mangrove di Balikpapan Diserahkan ke Gakkum KLHK
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan akhirnya menyerahkan penanganan kasus perambahan kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap PT ERM untuk diminta keterangan. Namun sejauh ini, pihak perusahaan tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan.
“Sudah kita undang tapi yang bersangkutan tidak pernah datang,” ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Dirman sapaan akrabnya menambahkan, sikap tidak koperatif PT ERM ini, membuat DLH Kota Balikpapan menyerahkan kasusnya ke Gakkum KLHK untuk penanganan lebih lanjut.
“Sudah kita koordinasikan, tinggal nanti dirapatkan bagaimana nanti sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.
Sementara itu, PT ERM sendiri diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan mangrove yan berada di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) Kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat.
Hasil temuan di lapangan, ada sekitar 1,8 hektare lahan mangrove yang dikupas diduga berada di luar wilayah PT Edika Agung Mandiri.
Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri dengan membabat kawasan mangrove diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa izin.
Setelah memasang plang larangan aktivitas, agar menghentikan seluruh proses perizinannya apabila belum menyelesaikan masalah lingkungannya.
Meski perizinnya baru ada izin prinsip dari DPMPTSP, yang rencananya untuk membangun balai latihan kerja, hanya saja saat diverifikasi lapangan itu tidak semua lahannya mereka karena ada sebagian yang terkena mangrove.
“Harusnya perizinannya dilengkapi seperti izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tergantung luasan lahan yang akan digunakan,” tutupnya.
BACA JUGA