Kasus Terbunuhnya Herman, Polda Kaltim Sudah Periksa 3 Saksi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kasus penganiayaan tahanan oleh 6 oknum anggota Polresta Balikpapan yang menyebabkan tewasnya Herman warga Balikpapan yang diduga sebagai tersangka pencurian handphone terus berlanjut, saat ini Ditreskrum Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Tiga orang saksi masing-masing pelapor adik korban bernama Dini, paman korban Ismail dan Salimin sudah menjalani pemeriksaan di Diterskrimum Polda Kaltim,’’ ujar Pengacara Korban,Bernard Marbun saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (17/2/2021).

Bernard menambahkan, saat ini penyelidikan masih terus akan dilakukan kemungkinan akan ada sejumlah saksi lainnya lagi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sesuai keterangan dari Kadivhumas Mabes Polri, para pelaku penganiyaan selain menjalani pemeriksaan di sidang etik polri, juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanski pidana jika ditemukan unsur-unsurnya,” ujarnya.

Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Samarinda ini juga meminta kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim untuk secara terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini.

“Kasus ini sudah terbuka di public, jadi sebaiknya kepolisian juga terbuka dalam menyampaikan keterangannya, sebagai bukti integritas Polri dan sekaligus ujian bagi profesionalisme kepolisian,”tegasanya.

Sementara itu Kapolda Kaltim, Irjen Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, kejadian ini sudah lama terjadi, dan saat kejadian terjadi langsung saya perintahkan tidak ada toleransi bagi para oknum anggota tersebut.

“Para pelaku sudah ditahan, kita pada awalnya ini menggunakan kode etik Polri karena ada dugaan pelanggaran kode etik, jadi kita tidak ragu-ragu mengambil tindakan dan itu sudah kita lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Herry menambahkan, saat kejadian tanggal 2 Desember 2020, tanggal 3 Desember 2020 dilakukan pemeriksaan dan tanggal 4 Desember 2020 langsung ditindak.

“Saat itu para oknum anggota itu dicopot jabatanya, sedangkan pidananya masih dalam proses karena perlu pengumpulan alat bukti, saksi dan transaksi dan sebagainya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar