Kebakaran Ancam Wilayah Kabupaten Paser

Oleh : Risca Yuliandari 

Kabupaten Paser mengalami kebakaran kebun kelapa sawit puncaknya terjadi awal September 2019. 
Kebakaran kebun kelapa sawit di Kabupaten Paser lokasinya cukup jauh, luas kebakaran kebun kelapa sawit  pada 2019 mencapai 6.715 hektare. 
Bencana kebakaran yang melanda sebagian lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser sangat merugikan para pelaku bisnis yang bergerak di sektor tersebut. 
“Bencana kebakaran yang ada sekarang merugikan semua pelaku usaha di sektor sawit baik langsung ataupun tidak langsung. 
Kerugian paling besar yang diderita pelaku usaha adalah muncul tuduhan kepada perusahaan sawit sebagai penyebab utama kebakaran.
Padahal, perusahaan-perusahaan sawit yang mengelola lahan perkebunan itu sudah memenuhi standar operasi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran. 
Investasi juga cukup besar dikeluarkan untuk memenuhi SOP penanganan dan peralatan kebakaran. 
Kebakaran lahan juga berdampak pada rusaknya ekosistem dan asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi saluran pernapasan.
selain itu asap juga bisa mengganggu jarak pandang terutama untuk transportasi berkendara. 

Berikut adalah aturan dan bagaimana cara membakar kebun kelapa sawit
Setiap orang yang melakukan pembakaran kebun kelapa sawit dengan cara pembakaran terbatas,terkendali dan bertahap.
Pembakaran sebaiknya dilakukan 2 sampai 3 kali dengan kapasitas bakar yang kecil agar api saat pembakaran tidak terlalu besar, karena jika api terlalu besar yang ditakutkan adalah ketika api tersebut menjalar ke tumbuhan atau pepohonan disekitar kebun yang akan membuat kebakaran hutan pemilik kebun atau yang sedang membakar kebun setidaknya menunggu selama sedang membakar lahan sawitnya tersebut karna jika membakar lalu ditinggal begitu saja kemungkinan besar yang akan terjadinya kebakaran.
Kelompok tani dan masyarakat boleh bakar hanya 2 ha saja yaitu :
Ayat 1: Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.
Ayat 2: Kepala desa menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
Namun izin pembakaran lahan tersebut tidak diperbolehkan pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang dan iklim kering (ayat 3) Sarannya agar tidak terjadinya kebakaran lahan adalah lebih baik tidak dengan cara membakarnya karna biar bagaimanapun membakar akan berdampak besar seperti kebakaran hutan yang akan berdampak buruk bagi si pemilik kebun atau perusahaan dan juga banyak orang, atau dengan cara lain agar kebakaran tidak terjadi adalah setelah kebun sawit ditebangi batang batang pohon tersebut dipinggirkan dipinggir kebun lalu membiarkannya rapuh dan lebur dengan tanah meskipun memakan waktu yang sedikit lebih lama dibanding dengan membakarnya akan tetapi cara itu cukup baik dibandingkan dengan membakarnya yang berakibat buruk.
*Penulis : Mahasiswa IPEM UT Pokja TGT

Tinggalkan Komentar