Keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Lima Pilar Komitmen Presiden Prabowo
Gerbangkaltim.com, Nusantara – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara baru tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah Indonesia. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, mengungkapkan lima pilar utama yang menjadi komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memastikan pemindahan ibu kota berjalan sesuai dengan visi besar pembangunan Nusantara.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebagai langkah strategis untuk menghadapi dampak perubahan iklim global. Dalam pertemuan G20 di Brazil, beliau mengungkapkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah pesisir, kini mulai terancam oleh kenaikan permukaan air laut. “Pemindahan ibu kota adalah solusi untuk mengatasi tantangan ini dan membangun Indonesia yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Presiden Prabowo.
Sebagai bagian dari simbol transisi, Masjid Istiqlal di Jakarta tidak lagi menjadi masjid negara, dan peran tersebut akan diambil alih oleh Masjid Raya Nusantara. Pada tahun 2025, Masjid Raya Nusantara akan menjadi tempat pelaksanaan Sholat Ied pertama pada 1 Syawal 1446 Hijriah, menandai awal integrasi nilai-nilai religius dengan visi pembangunan kota hijau yang berkelanjutan. Kehadiran masjid ini tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai simbol spiritual bangsa yang terus maju.
Pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN juga mendapat perhatian serius. Menurut Troy Pantouw, Kementerian Pekerjaan Umum diberi instruksi langsung oleh Presiden untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta ekosistem pendukungnya pada tahun 2028. Fase pertama yang fokus pada infrastruktur eksekutif ditargetkan selesai pada akhir 2024. Selain itu, hunian dan fasilitas pendukung lainnya juga disiapkan untuk mendukung pemindahan ASN pada 2025.
Presiden Prabowo menargetkan untuk mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, menandai kesiapan IKN sebagai ibu kota fungsional. Pemindahan ibu kota ini direncanakan selesai sepenuhnya menjelang Pemilu 2029, di mana pelantikan pejabat negara akan dilaksanakan di Nusantara.
Sebagai langkah penguatan hukum, perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara juga diperkirakan akan segera dikeluarkan, memberikan kepastian hukum dan administrasi dalam proses ini.
Komitmen pemerintah dalam pembangunan IKN menunjukkan upaya Indonesia untuk menciptakan ibu kota yang modern, berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan masa depan, baik dalam aspek lingkungan maupun pemerintahan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Kontak: [email protected] / [email protected]
BACA JUGA