Kegiatan Sarasehan Koperasi Kota Balikpapan Tahun 2022
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan menggelar kegiatan Sarasehan Perkoperasian Tahun 2022 di Hotel Horison Sagita Kota Balikpapan, Rabu (21/9/2022).
Kegiatan Sarasehan Perkoperasian 2022 yang mengusung tema “Membangun Sinergitas Pengawasan Koperasi di Kota Balikpapan” ini bertujuan untuk membangun sinergi agar koperasi di Kota Balikpapan dapat berkembang dengan baik.
Disampaikan oleh Plt Kepala DKUMKMP Balikpapan, Rosdiana, tema yang diambil dalam pelaksanaan kegiatan sarasehan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.
Beberapa pertimbangan tersebut antara lain:
1. Masih banyak koperasi yang tidak aktif karena pengurusnya sudah tidak aktif melaksanakan tugas dan fungsinya, serta alamat koperasinya tidak ditemukan.
Hal ini berdasarkan dengan data ODS koperasi terdapat 608 koperasi dimana hanya 434 koperasi yang aktif serta sisanya sebanyak 174 koperasi sudah tidak aktif dan tidak ditemukan alamatnya.
2. Masih banyak koperasi yang belum mendaftarkan unit usaha yang dikelolanya melalui OSS RBA untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
3. Masih banyak koperasi yang belum mendaftarkan koperasinya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dalam data ODS koperasi dari 434 koperasi hanya 38 koperasi yang sudah terdaftar di AHU.
4. Masih banyak koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan kewajiban bagi koperasi, di mana pada tahun buku 2020 terdapat 100 koperasi yang melaksanakan RAT, namun pada tahun buku 2021 mengalami penurunan lagi yaitu hanya 82 koperasi.
5. Masih ada ditemukan lembaga yang melakukan kegiatan semacam koperasi, tetapi tidak memiliki ijin badan hukum koperasi, sehingga dapat merugikan masyarakat.
Dengan pertimbangan tersebut, Rosdiana mengimbau kepada seluruh koperasi yang ada di Kota Balikpapan agar segera melakukan RAT tahun buku 2021.
“Apabila dua atau tiga tahun berturut-turut tidak melakukan RAT tahun buku 2021, atau tidak melakukan pelaporan hasil RAT tahun buku 2021 ke Dinas Koperasi UMKMP, akan dinonaktifkan di ODS online dan sistemnya,” ucapnya.
BACA JUGA