Kejaksaan Paser selidiki dugaan korupsi di Perumda Tirta Kandilo
PASER, GERBANG KALTIM.COM- Kejaksaan Negeri Paser saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada program hibah air minum perkotaan di Perumda Air Minum Tirta Kandilo senilai rp 3.9 miliar
“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa disampaikan hasilnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paser Nanang Triyanto, di ruang kerjanya, Senin (22/8)
Menurut Nanang pada proses penyelidikan pihaknya masih menghimpun data-data atau keterangan dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia juga membenarkan dalam menghimpun data maupun keterangan akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat perumda, pelaksana, dewan pengawas serta pihak ketiga atau rekanan yang melaksanakan pekerjaan.
“Istilahnya panggilan untuk klarifikasi,” kata Nanang.
Dikatakan Nanang, proses penyelidikan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan jika telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Jika ditemukan alat bukti maka statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk mencari tersangkanya, ” katanya. (Redaksi)
BACA JUGA