Kejar Target PBB Rp400 M, BPPDRD Lakukan Distribusi Surat Tagihan

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menargetkan pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 sebesar Rp 400 miliar. Dimana target ini jauh lebih tinggi dari tahun 2023 lalu, yang hanya diterapkan sebesar Rp 240 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, untuk memenuhi target pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024, maka sejak awal Maret 2024 ini, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berencana melakukan pendistribusian surat tagihan kepada wajib pajak (WP).

“Untuk PBB tahun 2024 akan segera didistribusikan melalui Kelurahan dan RT di awal Maret tahun 2024. Yang akan dibuat berdasarkan formula yang baru. Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP tapi tarif PBB-nya tetap,” ujarnya, Jum’at (23/2/2024).

Idham menambahkan, pihanya menargetkan untuk pendistribusian surat tagihan tersebut dapat terselesaikan di bulan Maret 2024 ini, sehingga mulai 1 April 2024, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan pembayaran kewajibannya.

“Awal Maret dibagikan, per 1 April bisa dilakukan pembayaran, nanti untuk surat tagihan ini nanti dari Kelurahan ke RT nanti RT yang pergi ke masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Idham menjelaskan jumlah wajib pajak yang ada di kota Balikpapan saat ini sudah mencapai 230.000 lebih.

Untuk tahun 2024 ini target pemasukan daerah dari PBB mencapai Rp 400 miliar. Sedangkan untuk target pendapatan asli daerah di tahun 2024 saat ini telah ditetapkan mencapai Rp 1,1 triliun.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023, pihaknya mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan. Kenaikan ini dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan.

“PBB perumahan dan perorangan tidak naik, perkantoran dan business naik,” ujarnya.

Adapun lima kategori tarif tersebut yakni untuk bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Kemudian, pajak bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.

Sedangkan, untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar dikenakan 10 persen. Dan NJOP diatas Rp 15 miliar 0,25 persen. Sementara itu, untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen.

Besaran tersebut menaikan tarif PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp 1 miliar dan diatas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen. Dan pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp 400 miliar naik dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 240 miliar.

Tinggalkan Komentar